• 20/05/2025
  • Last Update 28/04/2025 7:13 AM
  • Indonesia

ANGGARAN DASAR

HASIL MUNAS

YOGYAKARTA, 12 – 13 JANUARI 2019

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN PELESTARI DERKUKU

SELURUH INDONESIA (PPDSI)

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pelestari derkuku bertekat untuk melestarikan dan memajukan kecintaan terhadap suara burung derkuku sebagai salah satu usaha untuk melestrasikan alam semesta Indonesia.

Kami menyadari bahwa tekat tersebut akan banyak menghadapi tantangan, akan tetapi jika usaha-usaha melestarikan lingkungan hidup dan upaya memajukan serta melestrasikan seni suara burung derkuku tersebut akan bisa dilaksanakan jika rasa semangat persatuan dan kesatuan para pelestrasi derkuku yang selama ini sudah terwujud dapat ditingkatkan dengan jalan menggalang semua pelestarian kedalam suatu organisasi.

Untuk mencapai tujuan tersebut disusunlah kebijaksanaan, usaha-usaha serta langkah yang terarah dalam suatu anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi bernama persatuan pelestarian derkuku seluruh Indonesia, disingkat PPDSI bersifat non politik dan non komersil.

PASAL 2

Pimpinan pusat PPDSI untuk pertama kalinya bekedudukan di Solo dan pengurus daerah serta cabang dapat didirikan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

AZAZ DAN TUJUAN

PASAL 1

AZAZ

PPDSI berazazkan Pancasila dan UUD 45

PASAL 2

TUJUAN

PPDSI bertujuan :

  1. Menghimpun para pelestari dan menggemar derkuku diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam suatu wadah organisasi yang teratur demi menumbuh kembangkan serta memantapkan kesatuan dan persatuan diantara para pelestari dan penggemar derkuku.
  2. Menghormati dan menyebarluaskan kecintaan terhadap burung derkuku serta seni suara burung derkuku sebagai salah satu warisan seni budaya leluruh kita di seluruh Indonesia.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan tentang burung derkuku, termasuk peternakan, pelestarian serta penjurian.
  4. Memelihara dan menanamkan rasa kekeluargaan, setia kawan yang tidak membedakan kelas, tingkat golongan ataupun kesukuan, memupuk semangat gotong royong. Hormat menghormati dan saling memberi petunjuk, menjauhkan diri dari sifat cela mencela baik terhadap binatang peliharaannya maupun terhadap perawat maupun pemiliknya, sehingga dengan demikian dapatlah terjalin persatuan dan kesatuan dalam masyarakat sesama pelestari derkuku diseluruh Indonesia.
  5. Menyelenggarakan lomba secara berkala, dan teknik perumusan, penilian serta kejurian yang seragam dan obyektif.

PASAL 3

Lambang bendera, stempel dan hal-hal yang berhubungan organisasi diselerahkan kepada pengurus pusat dan digunakan secara seragam diseluruh Indonesia.

BAB III

USAHA-USAHA

PASAL 1

Untuk mencapai tujuannya. PPDSI melakukan usaha-usaha :

  1. Menanamkan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang burung derkuku untuk mencapai tujuan organisasi PPDSI
  2. Membentuk pengurus daerah pada setiap Provinsi, pengurus cabang setiap Kabupaten / Kota
  3. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi-organisasi masyarakat dan pihak-pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama.
  4. Membantu pemerintah dibidang pembangunan dan kegiatan sosial dalam arti seluas-luasnya.

BAB IV

KEANGGOTAAN

PASAL 1

  1. Keanggotaan persatuan pelestari derkuku seluruh Indonesia terdiri atas :
    1. Anggota biasa
    2. Anggota luar biasa
    3. Anggota kehormatan

2. a. Yang dimaksud dengan anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang cinta pada  burung derkuku serta mempunyai kartu tanda anggota PPDSI

b. Anggota luar biasa adalah wakil lembaga pemerintah atau pendidikan, organisasi masyarakat, orang-orang selain anggota biasa yang diangkat sebagai anggota luar biasa. Serta warga negara asing  yang menyenangi dan menghormati seni budaya bangsa Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari pengurus pusat.

c. Anggota kehormatan adalah mereka yang diangkat oleh pengurus pusat karena jasa-jasanya  terhadap PPDSI

d. Peternakan adalah seorang anggota PPDSI yang melakukan penangkaran burung derkuku. Yang dimaksud peternak disini adalah seorang anggota yang memiliki farm yang sudah teregristrasi di PPDSI.

PASAL 2

Hak dan kewajiban anggota :

  1. Setiap anggota biasa mempunyai hak pilih dan dipilih dalam kepengurusan PPDSI.
  2. Setiap anggota kehormatan mempunyai hak untuk turut serta dalam segala kegiatan PPDSI dan berhak menyampaikan pendapat baik diminta maupun tidak.
  3. Anggota kehormatan tidak mempunyai memilih dan dipilih, tetapi dapat diangkat sebagai anggota dewan pembina / dewan penasehat baik dipusat, daerah ataupun cabang.
  4. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk mentaati dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang sah dari pengurus PPDSI.
  5. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PPDSI.
  6. Cara penerimaan anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan serta peternak diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

PASAL 3

  1. Keanggotaan PPDSI berakhir, karena :
  2. Permintaan sendiri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Diberhentikan sementara (skorsing)
  5. Dipecat
  6. Cara pengunduran diri. Pemberhentian sementara dan pemecatan sebagai anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB V

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

PASAL 1

PPDSI mempunyai kelengkapan organisasi yang terdiri dari :

  1. Pengurus Pusat disingkat PP
  2. Pengurus Daerah disingkat Pengda
  3. Pengurus Cabang disingkat Pengcab

PASAL 2

PENGURUS PUSAT

  1. Pengurus pusat adalah unsur pelaksanaan tertinggi dari organisasi PPDSI. Kedudukan pengurus pusat PPDSI mengikuti domisili ketua umum terpilih.
  2. Ketua umum PPDSI dipilih melalui Munas.
  3. Personalia pengurus pusat dipilih oleh ketua umum terpilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  4. Pengurus pusat terdiri dari seorang ketua umum, ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekertaris Jendral, Wakil Sekertaris Jendral, Bendahara dan wakil Bendahara, seksi dan komisi sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pengurus pusat mewakil PPDSI diluar maupun didalam pengadilan.
  6. Pengurus pusat berkewajiban :
  7. Melaksanakan keputusan-keputusan munas
  8. Mempersiapkan dan melaksanakan munas
  9. Menggalang dan meningkatkan hubungan antara pusat dengan daerah. Cabang, serta instansi-instansi yang terkait baik pemerintah maupun swasta, baik didalam maupun luar negri.
  10. Membantu semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh daerah, cabang, diseluruh Indonesia.
  11. Bersikap sebagai Pamong terhadap para pelestari dan pecinta burung derkuku.
  12. Berpedoman “Mangun Karyo Ngemban Kukilo” yang berarti “Bekerja segiat-giatnya untuk melestarikan burung derkuku”.
  13. Tugas dan tanggung jawab pengurus pusat diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga.
  14. Pengurus pusat bertanggung jawab kepada Munas

PASAL 3

PENGURUS DAERAH

  1. Pengurus daerah (Pengda) adalah unsur pelaksana dalam tingkat Provinsi.
  2. Ketua pengurus daerah dipilih oleh musda untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  3. Personalia pengurus daerah (Pengda) ditunjuk oleh Ketua Pengurus Daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  4. Pengurus daerah (pengda) terdiri atas seorang ketua, ketua I, ketua II, ketua III, sekretaris wakil sekretaris, bendahara,serta seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pengurus daerah berkewajiban :
  6. Melaksanakan dan mengamankan keputusan-keputusan dan kebijaksanaan pengurus pusat
  7. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah daerah.
  8. Mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah daerah.
  9. Menggalang dan meningkatkan hubungan antara daerah dan pusat, daerah dan cabang serta instansi-instansi terkait baik pemerintah maupun swasta dan lembaga pendidikan di dalam wilayahnya masing-masing.
  10. Memantau dan mengkoordinir semua kegiatan yang dilakukan oleh cabang di wilayahnya masing-masing.
  11. Memberikan laporan kegiatan secara tertulis kepada pengurus pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
  12. Memberikan laporan keuangan secara tertulis kepada pengurus pusat 1 (satu) bulan sekali dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali.
  13. Tugas dan tanggung jawab pengurus daerah (pengda) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga PPDSI
  14. Pengurus daerah (pengda) bertanggung jawab kepada musyawarah daerah.
  15. Apabila pengurus daerah (pengda) tidak dapat lagi bekerja sebagaimana mestinya dan dapat mengganggu kelancaran organisasi, maka pengurus pusat dapat menunjuk carakter untuk menjalankan organisasi dan menyelenggarakan musyawarah daerah dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung dari sejak penunjukkannya.

PASAL 4

PENGURUS CABANG

  1. Pengurus cabang adalah unsur pelaksanaan dalam Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya.
  2. Ketua Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
  3. Personalia Pengurus Cabang ditunjuk oleh Cabang terpilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  4. Pengurus Cabang terdiri atas seorang Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pengurus Cabang Berkewajiban :
  6. Melaksanakan dan mengamankan keputusan-keputusan Pengurus Pusat dan atau Pengurus Daerah (Pengda).
  7. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
  8. Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang.
  9. Menggalang dan meningkatkan hubungan antar Daerah dengan Pusat. Daerah dengan Cabang serta Instansi-instansi terkait di dalam daerahnya masing-masing.
  10. Membina dan meningkatkan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan budaya seni suara derkuku di daerah masing-masing.
  11. Membina dan meningkatkan peternakan-peternakan di daerah masing-masing.
  12. Melakukan pendataan dan pendaftar anggota serta melakukan pembinaan terhadap anggota.
  13. Memantau dan mengkoordinir semua kegiatan yang dilakukan oleh cabangnya masing-masing.
  14. Memberikan laporan kegiatan tertulis kepada Pengurus Daerah dengan tembusan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
  15. Memberikan Laporan keuangan secara tertulis kepada Pengurus Daerah 1 (satu) bulan sekali dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali.
  16. Tugas dan tanggung jawab Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPDSI.
  17. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
  18. Apabila Pengurus Cabang tidak dapat lagi bekerja sebagaimana mestinya, dan dapat mengganggu kelancaran organisasi, maka Pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat dapat menunjuk Caretaker untuk menjalankan organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang dalam waktu selamat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukkannya.

PASAL 6

MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

  1. Munas adalah Badan Tertinggi dalam Organisasi PPDSI.
  2. Munas berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  3. Munas diselenggarakan oleh dan atas undangan Pengurus Pusat.
  4. Utusan Daerah yang menghindari Munas untuk mewakili Daerah, harus membawa surat mandat dari Pengurus Daerah.
  5. Jumlah utusan tiap-tiap Daerah ditetapkan masing-masing 3 (tiga) orang.
  6. Munas dipimpin oleh Majelis atau pimpinan sidang yang terdiri dari 3 (tiga) orang masing-masing disebut Ketua Majelis, Sekretaris Majelis, Anggota Majelis, Ketua sidang dipilih pada saat Munas diselenggarakan.
  7. Munas sah berlangsung apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang diundang oleh Pengurus Pusat.
  8. Apabila ketentuan ayat 7.a diatas tidak terpenuhi, maka Munas baru akan dianggap sah setelah penundaan waktu selama 1 (satu) jam.
  9. Munas bertugas antara lain :
  10. Merubah dan Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPDSI.
  11. Menetapkan Garis-Garis Besar Kebijaksanaan dan Program PPDSI.
  12. Menilai dan mengesahkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
  13. Memilih dan mengesahkan Ketua Umum PPDSI.
  14. Merubah dan menetapkan Peraturan serta Pedoman PPDSI.

PASAL 7

TATA CARA PENYELENGGARAAN MUNAS

  1. 1 (satu) bula sebelum Munas dilaksanakan. Pengurus Pusat sudah harus mengirim Undangan atau Pemberitahuan kepada setiap Daerah.
  2. Tiap-tiap Daerah dapat mengajukan usul pengesahan atau tambahan dan saran secara tertulis terhadap Rancangan Acara dimaksud selambat-lambatnya satu Minggu (7 hari) sebelum Munas dilaksanakan.
  3. Selambat-lambatnya 2 minggu (14 hari) sebelum Munas dilaksanakan. Pengurus Pusat sudah mengirimkan kepada Pengurus Daerah undangan untuk mengikuti Munas.

PASAL 8

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

  1. Munaslub diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah Daerah yang ada.
  2. Setelah permintaan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diterima, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan Pengurus Pusat harus sudah menyelenggarakan Munaslub dimaksud dengan catatan bahwa sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Munaslub, semua Daerah dan Cabang harus sudah diberitahukan tentang akan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

PASAL 9

MUSYAWARAH DAERAH

  1. Musyawarah Daerah adalah Badan Tertinggi dalam Daerah Tinggat I (Provinsi).
  2. Musyawarah Daerah diadakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Musda diharuskan diselenggarakan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
  3. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas undangan Pengurus Daerah.
  4. Utusan-utusan yang menghadiri Musyawarah Daerah mewakili Cabang dan Ranting, harus membawa surat mandat dari Pengurus Cabang masing-masing.
  5. Jumlah utusan tiap-tiap Cabang ditetapkan masing-masing 3 (tiga) orang.
  6. Musyawarah daerah dipimpin oleh Majelis atau pimpinan sidang yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing disebut ketua majelis, sekretaris majelis, anggota majelis. Ketua sidang dipilih pada saat Munas diselenggarakan.
  7. Musyawarah Daerah sah berlangsung apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah Peserta yang diundang oleh Pengurus Daerah.
  8. Apabila ketentuan ayat 7.a diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Daerah baru dianggap sah setelah penundaan waktu selama 1 (satu) jam.
  9. Musyawarah Daerah bertugas antara lain :
  10. Menilai dan Mengesahkan Laporan Umum Pengurus Daerah.
  11. Memilih Ketua Pengurus Daerah.
  12. Menetapkan Program Kerja Pengurus Daerah dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Kebijaksanaan dan Program Kerja Pengurus Daerah/Pusat.
  13. Pengurus Pusat hadir di dalam Musyawarah Daerah atas Undangan Pengurus Daerah sebagai saksi dan peninjau.
  14. Pengurus Pusat melantik dan mengesahkan Pengurus Daerah terpilih.

PASAL 10

TATA CARA MENYELENGGARAKAN MUSYAWARAH DAERAH

  1. 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Daerah dilaksanakan, Pengurus Daerah sudah harus mengirim Undangan atau pemberitahuan kepada setiap Cabang dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.
  2. Tiap-tiap Cabang dapat mengajukan usulan perubahan atau tambahan dan saran secara tertulis terhadap Rancangan Acara dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Daerah dilaksanakan.
  3. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Daerah dimulai. Pengurus Daerah sudah mengirimkan undangan kepada Pengurus Cabang dan Pengurus Pusat untuk mengikuti Musyawarah Daerah.

PASAL 11

MUSYAWARAH CABANG

  1. Musyawarah Cabang adalah Badan Tertinggi Daerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten).
  2. Musyawarah Cabang diadakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali mendahului Musyawarah Daerah.
  3. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas undangan Pengurus Cabang.
  4. Musyawarah Cabang diikuti oleh anggota PPDSI yang berdomisili di wilayah cabang tersebut.
  5. Musyawarah Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang dan masing-masing Ketua Majelis, Sekretaris Majelis, Anggota Majelis, Anggota Majelis.
  6. Musyawarah Cabang sah berlangsung apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah peserta yang diundang oleh Pengurus Cabang.
  7. Apabila ketentuan ayat 6.a diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Cabang baru dianggap sah setelah penundan waktu selama 1 jam.
  8. Musyawarah Cabang bertugas antara lain :
  9. Menilai dan mengesahkan Laporan Umum Pengurus Cabang.
  10. Memilih Pengurus Cabang.
  11. Menetapkan Program Kerja Pengurus Cabang dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Kebijaksanaan dan Program Kerja PPDSI Pusat.
  12. Pengurus Pusat dan Daerah hadir di dalam Musyawarah Cabang atas undangan Pengurus Cabang sebagai Tim Pengarah.

PASAL 12

DEWAN PEMBINA/DEWAN PENASEHAT

  1. Dewan Pembina/Dewan Penasehat ialah orang di luar Pengurus Pusat yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan serta saran-saran kepada Pengurus Pusat baik diminta maupun tidak.
  2. Dewan Pembina/Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat untuk masa kerja yang sama dengan Pengurus Pusat.
  3. Dewan Pembina/Dewan Penasehat beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.

BAB VI

RAPAT PENGURUS/PLENO

PASAL 1

  1. Rapat Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Daerah/Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
  3. Pengurus mengadakan rapat bila diminta oleh Ketua Umum/Ketua sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus dalam waktu 2 (dua) minggu setelah permintaan diterima. Permintaan dimaksud harus memuat pokok-pokok permasalahan yang hendak dibicarakan disertai penjelasannya.

PASAL 2

  1. Undangan untuk Rapat Pengurus harus disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat kecuali jika keadaan mendesak.
  2. Undangan tersebut memuat acara, waktu dan tempat rapat.

PASAL 3

  1. Rapat Pengurus dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.
  2. Apabila ketentuan pasal 3 ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka rapat dianggap sah setelah dilakukan penundaan waktu selama 1 (satu) jam.

BAB VII

PENDAPATAN

PASAL 1

Pendapatan dan Belanja Persatuan Pelestarian Derkuku seluruh Indonesia diperoleh dari :

  1. Uang pangkal anggota dan iuran tahunan anggota.
  2. Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas serta tujuan PPDSI.
  3. Kontribusi dari peternak PPDSI.

BAB VIII

REFERENDUM

PASAL 1

Dalam keadaan terpaksa pengurus dapat meminta pendapat para anggota suatu referendum yang ketentuan-ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 1

  1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat bulat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Pemungutan suara seperti yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilaksanakan hanya pada sidang-sidang pleno/paripurna.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 1

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Munas atas usul Pengurus Pusat atau sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 jumlah Daerah.
  2. Sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 jumlah yang hadir harus menyetujui perubahan Anggaran Dasar ini.

BAB XI

PEMBUBARAN PPDSI

PASAL 1

  1. Pembubaran Persatuan Pelestari Derkuku Seluruh Indonesia hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 jumlah daerah atau cabang.
  2. Keputusan pembubaran harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres/Munas tersebut.
  3. Setelah diperiksa oleh Team Verifikasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah keputusan pembubaran disahkan, kekayaan organisasi. Setelah dikurangi semua hutang-hutang dan biaya-biaya pembubaran diserahkan kepada Badan Sosial melalui Departemen Sosial Republik Indonesia.

BAB XII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 1

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XIII

BENDERA, LAMBANG, ATRIBUT

PASAL 1

  1. PPDSI mempunyai Bendera, Lambang dan Atribut yang sama di seluruh Indonesia.
  2. Ukuran, bentuk dan warna Bendera, Lambang PPDSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPDSI.

BAB XIV

PERATURAN TAMBAHAN

PASAL 1

Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam peraturan-peraturan atau pedoman PPDSI.

BAB XV

PENUTUP

PASAL 1

Perubahan Anggaran Dasar PPDSI hanya dapat dilakukan oleh Munas PPDSI.

Yogyakarta, 13 Januari 2019

Ketua Majelis Sidang Munas

(Kuncoro Budi Santoso)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN PELESTARIAN DERKUKU SELURUH INDONESIA

ORGANISASI

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Yang dapat diterima menjadi anggota PPDSI adalah :

  1. Warga Negara Indonesia dan atau Warga Asing setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat yang mempunyai kecintaan terhadap seni suara burung Derkuku dan mempunyai perhatian yang mendalam terhadap satwa tersebut serta perkembangan organisasi PPDSI.
  2. Tidak tersangkut dalam kegiatan Organisasi Sosial ataupun Politik yang terlarang, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

PASAL 2

TATA CARA MENJADI ANGGOTA

  1. Permohonan untuk menjadi anggota bisa diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan untuk maksud itu dan ditunjukan kepada Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dengan melengkapi segala persyaratan yang ditentukan.
  2. Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut kepada Pengurus Daerah untuk mendapatkan persetujuan Pengurus Daerah.
  3. Pengurus Daerah meneruskan permohonan tersebut kepada Pengurus Pusat disertai untuk mendapatkan pengesahan dan Kartu Tanda Anggota dari Pengurus Pusat.
  4. Apabila timbul keraguan terhadap persyaratan. Pengurus Daerah wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum mengirimkan kepada Pengurus Pusat.
  5. Pengurus Pusat dapat menunda diterbitkannya Kartu Tanda Anggota yang bersangkutan dan atau menolak untuk menjadi anggota, apabila yang bersangkutan dianggap belum/tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
  6. Membayar uang pangkal dan iuran tahunan PPDSI.
  7. Kartu Tanda Anggota ditetapkan berlaku sampai dengan 31 Desember pada tiap tahunnya.

PASAL 3

Sebelum diterbitkan Kartu Tanda Anggota. Pemohon yang bersangkutan dianggap sebagai calon anggota.

BAB II

PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN

PASAL 1

  1. Seorang yang berhak berhenti atau keluar dari keanggotaan PPDSI terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Daerah/Pengurus Cabang masing-masing sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
  2. Pengurus Cabang wajib meneruskan pemberitahuan tersebut kepada Pengurus Daerah, Pengurus Daerah wajib menyampaikan kepada Pengurus Pusat untuk dapat dibatalkan/dicabut keanggotaannya.

PASAL 2

  1. Bilamana anggota tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal Anggaran Dasar PPDIS, maka kepada anggota tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara (skorsing) atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota.
  2. Keputusan tentang pemberhentian sementara skorsing atau pemberhentian tetap harus disampaikan kepada anggota yang bersangkutan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya.

PASAL 3

Pemberhentian sementara atau skorsing dilakukan oleh Pengurus Daerah dengan persetujuan tertulis dari Pegurus Pusat.

PASAL 4

  1. Anggota yang diberhentikan tetap dapat naik banding kepada Munas pada kesempatan pertama.
  2. Dalam hal Pengurus Pusat melakukan pemberhentian tetap terhadap seorang anggota, hal tersebut harus dilaporkan Munas disertai alasan-alasannya.
  3. Rehabilitasi terhadap suatu pemberhentian harus disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan, serta diumumkan kepada segenap jajaran organisasi PPDSI.

BAB III

ORGANISASI

PASAL 1

  1. Pengurus Pusat, Daerah, Cabang berwenang mengangkat pembantu-pembantu tetap dan atau alat-alat kelengkapan organisasi di luat struktur yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Tujuan tugas dan tanggung jawab personalia pembantu-pembantu tetap, alat-alat  kelengkapan tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus diatur dengan keputusan atau peraturan tersendiri oleh pengurus yang bersangkutan.
  3. Masa kerja pembantu-pembantu tetap serta alat-alat kelengkapan yang dimaksud disesuaikan dengan kerja Pengurus yang bersangkutan.

PASAL 2

PENGURUS DAERAH

Dalam setiap Provinsi terdapat 1 (satu) Pengurus Daerah. Apabila diperlukan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat. Dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mempunyai Pengurus aktif.
  2. Mempunyai Juri.
  3. Mempunyai Anggota sekurang-kurangnya 20 Anggota.

PASAL 3

PENGURUS CABANG/PENGCAB

  1. Pengurus Cabang hanya dapat dibentuk 1 (satu) buah untuk setiap Kota Kabupaten/Kotamadya dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. Memepunyai Pengurus yang aktif.
  3. Memiliki minimal 10 (sepuluh) Anggota.

PASAL 4

SEKRETARIAT

Sekretariat Jenderal adalah penanggung jawab kegiatan yang berkaitan dengan sekretariatan untuk tingkat pusat. Sedangkan sekretaris adalah penanggung jawab kegiatan yang berkaitan dengan kesekretariatan untuk tingkat Pengurus Daerah.

BAB IV

PEMILIHAN PENGURUS

PASAL 1

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih dari calon-calon yang diajukan dalam Munas.
  2. Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dipilih dari calon-calon yang diajukan dalam Musyawarah Daerah/Cabang.

PASAL 2

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat. Ketua Pengurus Daerah. Ketua Pengurus Cabang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah tidak tercapai mufakat, maka pemilihan didasarkan suara terbanyak.
  3. Perhitungan suara terbanyak seperti dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilaksanakan dengan pungutan suara melalui surat tertutup tanpa tanda tanan.
  4. Pemungutan suara dilaksanakan dan diawasi oleh sebuah Panitia yang dibentuk untuk itu.
  5. Surat suara yang kosong tidak diperhitungkan dalam menetapkan jumlah suara yang sah.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

PASAL 1

  1. Ketua Umum memimpin melaksanakan tugas-tugas Pengurus Pusat, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan segala pekerjaan yang menjadi tugas PPDSI.
  2. Para Ketua Bidang membantu tugas-tugas Ketua Umum dan menggantikannya jika Ketua Umum berhalangan, apabila para Ketua Bidang yang dimaksud juga berhalangan, maka pelaksanaan tugas Ketua Umum dilakukan oleh Anggota Pengurus Pusat, menurut urutan kepengurusan.
  3. Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi kewajiban Pengurus Daerah/Pengurus Cabang atau yang bersangkutan.
  4. Sekretaris Jenderal dan atau Sekretaris memimpin pelaksanaan tugas administratif dan bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesekretariatan.
  5. Surat-surat dan pengumuman-pengumuman dari PPDSI Pusat harus ditandatangani oleh Ketua Umum atau salah satu ketua (apabila Ketua Umum berhalangan) atau Sekretaris Jenderal (apabila Ketua Umum dan Ketua berhalangan) dengan mandat dari Ketua Umum.
  6. Surat-surat dan pengumuman-pengumuman dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang harus ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris berdasarkan mandat dari Ketua Umum.
  7. Bendahara mengelola keuangan dan pembukuan Organisasi serta melakukan segala kegiatan yang bersangkutan dengan penerimaan dan pengeluaran barang.

PASAL 2

  1. Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Munas.
  2. Pengurus Daerah/Cabang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Munas, keputusan-keputusan Pengurus Pusat serta peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
  3. Dalam keadaan demesioner, pengurus tetap melaksanakan tugas-tugas sampai terbentuknya pengurus baru.

BAB VI

PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN PENGURUS

PASAL 1

Keanggotaan Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah/Pengurus Cabang berakhir oleh karena :

  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti sebagai anggota PPDSI.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Berakhir masa kerja pengurus yang bersangkutan.
  5. Bilamana dalam 6 bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan kewajibannya atas ijin Rapat Pengurus yang bersangkutan.
  6. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan azaz dan tujuan PPDSI.

BAB VII

KEUANGAN PERBENDAHARAAN

PASAL 1

  1. Keuangan diperoleh dari :
  2. Uang pangkat dan iuran tahunan anggota.
  3. Uang registrasi perternakan dan iuran peternakan.
  4. Kontribusi anggota dan peternak lainnya.
  5. Sumbangan atau hibah.
  6. Usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga PPDSI.
  7. Sumber lainnya yang dianggap sah dan tidak mengikat.
  8. Besarnya uang pangkal dan pungutan lainnya ditetapkan dalam Munas.
  9. Segala sesuatu yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran uang harus disertai tanda bukti yang sah yang dapat dipertanggung jawabkan.
  10. Tahun buku berjalan dari 1 Januari sd 31 Desember pada tahun yang sama.
  11. Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku, bendahara harus mengajukan rencana Anggaran Belanja PPDSI untuk diminta pengesahannya kepada Pengurus Pusat.
  12. Setiap tahun buku Pengurus Pusat mengadakan pemeriksaan melalui verifikasi dan kemudian mengumumkan hasil pemeriksaannya tersebut kepada Pengurus Daerah, untuk diteruskan kepada jajaran.
  13. Hasil kontribusi yang didapatkan oleh PPDSI dibagi untuk Pusat 40% dan untuk Pengda Setempat 60%.

PASAL 2

Pengurus bertanggung jawab atas setiap harta dan kekayaan yang dimiliki oleh PPDSI baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

BAB VIII

REFERENDUM

PASAL 1

  1. Apabila oleh Pengurus Pusat diadakan referendum, maka usul-usul dan atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus disampaikan secara tertulis kepada semua daerah disertai penjelasan secukupnya.
  2. Penutupan referendum ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh kurang dan 1 bulan terhitung dari hari/tanggal pengumuman usul-usul atau pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud.
  3. Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan referendum akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat.

PASAL 2

  1. Apabila dalam suatu referendum ternyata jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju, maka usul dan atau pertanyaan yang diajukan dalam referendum tersebut, dianggap tidak setuju.
  2. Usul dan atau pertanyaan yang dianggap tidak disetujui seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat diajukan kembali melalui referendum ulang atau kepada Kongres setelah lewat 3 tahun dari hari atau tanggal pengumuman referendum yang pertama.

PASAL 3

Keputusan Kongres atau Munas lebih tinggi kekuatannya dari pada keputusan referendum.

BAB IX

TINGKATAN KEPUTUSAN ORGANISASI

PASAL 1

  1. Organisasi ini mempunyai tingkatan keputusan dengan urutan-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut :
  2. Keputusan Musyawarah Nasional.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  4. Keputusan Rapat Kerja Nasional.
  5. Keputusan Pengurus Pusat.
  6. Keputusan Musyawarah Daerah.
  7. Keputusan Pengurus Daerah.
  8. Keputusan Musyawarah Cabang.
  9. Keputusan Pengurus Cabang.
  10. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan kepada pasal 1 ayat 1.

BAB X

BENDERA, LEMBAGA DAN ATRIBUT

PASAL 1

Bendera Organisasi PPDSI berukuran normal 2×3 dengan dasar warna kuning, ditengah terdapat lingkaran rangkap yang bertuliskan kepanjangan PPDSI di tengahnya terdapat gambar sepasang burung Derkuku beserta sarang dan anaknya di atas dan di bawah lingkaran terdapat lingkaran rangkap, diatas bertuliskan tingkat kepengurusan PPDSI dan di lingkaran rangkap dibawah bertuliskan 1996 warna lingkaran dan tulisan warna hitam dan gambar derkuku berwarna hijau.

PASAL 2

Lambang Organisasi PPDSI adalah sepasang burung derkuku beserta sarang dan anaknya dengan warna hijau. (Diserahkan kepada Pengurus Baru).

PASAL 3

Stempel Organisasi PPDSI berbentuk bulat lingkaran rangkap dengan bertuliskan Persatuan Pelestarian Derkuku Seluruh Indonesia, di tengah terdapat gambar sepasang burung derkuku beserta sarang dan anaknya, diatas dan dibawah lingkaran terdapat 1,6 lingkaran rangkap, diatas bertuliskan tingkat Organisasi PPDSI dan dibawah bertuliskan 1996 Semua Lingkaran dan tulisan warna hitam dan gambar derkuku berwana hijau.

PASAL 4

Atribut-atribut lainnya dari Organisasi ini ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

PASAL 5

Bendera, Lambang, Stempel dan atribut lainnya dari Organisasi PPDSI baik ukuran, gambar dan warnanya terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini.

LOMBA

BAB I

PENDAHULUAN

Lomba burung derkuku yang diselenggarakan oleh Organisasi Persatuan Pelestari Derkuku Seluruh Indonesia (PPDSI) adalah salah satu bentuk pelaksanaan program organisasi dalam wujud pengukuran keindahan suara burung derkuku hasil peternakan, pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh para anggota Persatuan Pelestari Derkuku Seluruh Indonesia. Lomba burung derkuku melibatkan keikutsertaan banyak pihak dengan berbagai kepentingan, baik dari dalam tubuh organisasi PPDSI sendiri maupun instansi terkait dan masyarakat umum. Agar pelaksanaan lomba dapat berlangsung dengan baik, tertib, lamcar dan aman. Diperlukan suatu pedoman yang mengatur pelaksanaan lomba dan segenap unsur yang terkait didalamnya.

Pedoman pelaksanaan ini meliputi 3 (tiga) bab, yaitu :

  • Tata cara penyelenggaraan lomba burung derkuku.
  • Tata cara penjurian dalam lomba burung derkuku.
  • Sistem penilaian dalam lomba burung derkuku.

Ketiga pedoman tersebut dihimpun dalam satu ketetapan, yaitu “Tata Cara Lomba dan Penjurian PPDSI” yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.

BAB II

TATA CARA PENYELENGGARAAN LOMBA

PASAL 1

  1. Lomba burung derkuku adalah suatu seleksi yang bertujuan menentukan ukuran nilai keindahan suara burung derkuku peserta lomba agar dapat ditetapkan peringkatnya dalam urutan kejuaraan.
  2. Keindahan suara burung derkuku seperti yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan melalui kriteria yang diatur dalam pasal Bab IV Pasat 1 ayat 8.
  3. Penilaian dalam suatu lomba dilakukan pada tempat dan batas waktu tertentu secara bersamaan terhadap semua burung derkuku peserta lomba.
  4. Penilaian dalam suaru lomba dilakukan oleh petugas khusus, yaitu juri PPDSI.
  5. Lomba burung derkuku PPDSI dibagi dalam 2 (dua) atau lebih untuk kelas yang dilombakan.

PASAL 2

PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA LOMBA

  1. Penyelenggaraan lomba adalah organisasi PPDSI baik di tingkat pusat, tingkat daerah maupun tingkat cabang PPDSI.
  2. Pelaksana/penyelenggara lomba adalah panitia yang dibentuk dan atau mendapat mandat kewenangan dari Pengurus PPDSI.
  3. Pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan melaksanakan lomba serta mempertanggung jawabkan hasil kerjanya pada penyelenggara.
  4. Untuk penyelenggaraan jenjang lomba nasional, lomba besar dan lomba regional seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan 3, penyelenggara berkewajiban :
  5. Mengajukan jadwal penyelenggaraan/pelaksanaan lomba besar atau regional pada saat rakernas dan memberitahukan tanggal pelaksanaan lomba kepada pengurus pusat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum lomba dilaksanakan.
  6. Mengajukan permohonan ijin kepada pengurus pusat untuk penyelenggaraan lomba diluar jadwal yang sudah ditentukan pada saat rakernas.
  7. Membuat laporan penanggung jawaban penyelenggaraan atau pelaksanaan lomba secara tertulis setelah selesainya lomba.
  8. Permintaan ijin lomba dan laporan pertanggung jawaban seperti yang dimaksud dalam ayat 4 pasal ini ditunjukan kepada Ketua II PPDSI untuk bertindak atas nama Ketua Umum PPDSI.
  9. Penyelenggara yang membatalkan lomba yang suda dijadwalkan pada saat rakernas, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diberikan kepada penyelenggara pengganti.

PASAL 3

  1. Jenjang lomba dan klasifikasinya menurut :
  2. Jenjang kepengurusan dalam organisasi.
  3. Kualitas burung derkuku yang disertakan dalam lomba.
  4. Dengan mengacu pada ketentuan ayat I pasal ini, lomba dijenjangkan dalam 4 (empat) tingkat, yaitu :
  5. Lomba nasional.
  6. Lomba besar.
  7. Lomba regional.
  8. LATBER (Latihan Bersama).

PASAL 4

  1. Lomba nasional adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan nasional, terdiri dari :
  2. Perebutan piala Kejuaraan Nasional PPDSI (LAGA BINTANG).
  3. Perebutan piala hari Ulang Tahun PPDSI.
  4. Perebutan piala menteri KLH.
  5. Lomba yang tingkatannya setara atau lebih tinggi dari menteri.
  6. Lomba besar adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan daerah yang dikaitkan dengan peringatan hari-hari besar nasional, seperti HUT RI, Hari Pahlawan, Hari Kesaktian Pancasila dan lain-lain.
  7. Lomba besar dibedakan dalam 2 jenis, yaitu :
  8. Lomba besar tang sudah terjadwal antara lain Piala Raja HB Cup, Piala Pakualam Cup.
  9. Lomba besar atas permintaan Pengda PPDSI.
  10. Lomba Regional adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan daerah yang menjadi kebanggan daerah seperti : Piala Bupati, Piala Walikota, Piala HUT kota tempat lomba dilaksanakan dan sebagainya.
  11. Latihan Bersama (LATBER) adalah lomba yang dilaksanakan terutama sebagai sarana pengembangan organisasi PPDSI, anggota baru PPDSI atau burung derkuku baru yang belum cukup terlatih untuk disertakan dalam lomba nasional, lomba besar maupun lomba regional.

PASAL 5

  1. Ketentuan penyelenggaraan lomba nasional.
  2. Pengelenggara adalah pengurus pusat PPDSI.
  3. Pelaksana adalah panitia yang disusun oleh Pengurus Daerah PPDSI yang mendapat mandat kewenangan dari Pengurus Pusat PPDSI.
  4. Ketentuan penyelenggaraan lomba besar.
  5. Penyelenggara adalah Pengurus Daeah PPDSI.
  6. Pelaksana adalah panitia yang dibentuk oleh Pengurus Daerah.
  7. Pengurus Cabang dapat menjadi pelaksana atas mandat kewenangan dari Pengurus Daerah yang membawahinya.
  8. Ketentuan penyelenggaraan lomba regional dan Latber.
  9. Penyelenggara adalah Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang.
  10. Pelaksanaan adalah panitia yang dibentuk atau ditunjukan oleh Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang atas persetujuan Pengurus Daerah yang menbawahi.

PASAL 6

PANITIA LOMBA

  1. Panitia lomba adalah setiap jenjang lomba disusun dengan komposisi
  2. Seorang ketua panitia.
  3. Seorang sekretaris panitia atau lebih.
  4. Seorang bendahara panitia atau lebih.
  5. Untuk melaksanakan pekerjaannya, kepanitiaan dilengkapi dengan beberapa penanggungjawab atau seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan, seperti
  6. Penanggungjawab pendaftaran peserta.
  7. Penanggungjawab lapangan dan perlengkapannya.
  8. Penanggungjawab publikasi dan dokumentasi.
  9. Penanggungjawab keamanan.
  10. Penanggungjawab pelayanan juri san perumus.
  11. Penanggungjawab konsumsi.
  12. Dan lain-lain.

PASAL 7

BIAYA LOMBA

  1. Dana yang digunakan untuk membiayai lomba didapat dari :
  2. Uang pendaftaran peserta lomba.
  3. Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang sifatnya tidak mengikat dan atau mempengaruhi hasil penilaian dalam lomba.
  4. Bantuan yang didapat dari hasil kerjasama dengan lembaga, instansi atau perorangan yang bersedia menjadi sponsor atau donatur penyelenggaraan lomba.
  5. Besarnya biaya pendaftaran peserta seperti yang dimaksud dalam ayat I.a pasal ini ditetapkan :
  6. Untuk lomba nasional maksimal sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima putuh ribu rupiah)
  7. Untuk lomba besar maksimal sebesar Rp 200.000 (Dua ratuh ribu rupiah)
  8. Untuk lomba regional maksimal sebesar Rp 150.000 (Seratus lima putih ribu rupiah)
  9. Untuk Latber disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan daerah yang menyelenggarakan lomba.

PASAL 8

LAPANGAN LOMBA

  1. Yang dimaksud dengan lapangan lomba adalah lapangan yang digunakan sebagai tempat pemancangan tiang-tiang kerekan bagi burung derkuku lomba.
  2. Disekitar lapangan lomba harus tersedia tempat-tempat khusus untuk keperluan :
  3. Sekretariat panitia
  4. Perumusan nilai
  5. Penempelan hasil penilaian
  6. Pelayanan konsumsi
  7. Pengunjung atau undangan
  8. Dan lain-lain menurut kebutuhan setempat
  9. Persyaratan lapangan serta perlengkapan berikut :
  10. Bentuk lapangan hendaknya segi empat bujur sangkar atau empat persegi panjag.
  11. Lapangan dibagi minimal dalam 3 blok dan masing-masing blok dipasang sebanyak-banyaknya 42 tiang kerekan.
  12. Khusus untuk LATBER, lapangan lomba dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 penilaian atau babak dengan ketentuan jumlah pancangan tiang kerekan pada masing-masing blok sebanyak-banyaknya 42 tiang kerekan.
  13. Untuk lomba nasional, lomba besar dan lomba regional jarak antar tiap tiang kerekan ditentukan minimal 2,5 meter. Sedangkan untuk Latber jarak antar kerekan menyesuaikan kondisi lapangan.
  14. Tinggi tiang kerekan minimal 6 meter dan maksimal 7 meter.
  15. Diantara tiap blok penilaian hendaknya terdapat jalur pemisah selebar 1,5 sampai 2 kali jarak tiang kerekan.
  16. Untuk membedakan kedudukan kelompok tiang kerekan di dalam bloknya pangkal tiang kerekan diberi warna setinggi antara 1,5 sampai 2 meter setiap blok penilaian diberi warna yang berbeda dengan blok penilaian lainnya.
  17. Dibagian tepi lapangan lomba harus tersedia jalur yang memisakan bagian lapangan yang menjadi arena lomba dan tempat pengunjung. Latber jalur pemisah sekurang-kurangnya 5 meter.

PASAL 9

PERLENGKAPAN PENILAIAN

  1. Yang dimaksud dengan perlengkapan penilaian adalah perangkat yang digunakan oleh personil lapangan dalam melaksanakan proses penilaian.
  2. Perlengkapan penilaian terdiri dari :
  3. Perlengkapan administratif lapangan
  4. Perlengkapan pembantu (tanda penilaian)
  5. Perlengkapan administratif lapangan terdiri dari :
  6. Lembar-lembar blanko penilaian
  7. Bendera tanda usulan kenaikan nilai
  8. Lembar-lembar blanko perumusan nilai
  9. Blanko hasil kejuaraan
  10. Perlengkapan pembantu penilaian terdiri dari bendera-bendera tanpa penilaian dan bendera-bendera koncer yang jenis dan fungsinya diatur dalam pasal 24 ayat 2,3 dan 4

PASAL 10

PERSONIL LAPANGAN

  1. Yang dimaksud dengan personil lapangan adalah orang-orang yang karena tugas dan wewenangnya berhak berada dalam arena lomba padabsaat proses penilaian berlangsung.
  2. Personil lapangan terdiri dari :
  3. Tim juri yang jumlah dan komposisinya diatur dalam pasal 14 ayat 4
  4. Petugas pembantu juri sebagai penancap bendera tanda penilaian yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah blok penilaian.
  5. Petugas penitia yang melayani keperluan lapangan terdiri dari :
  • Petugas pengantar makanan atau minuman
  • Petugas perumus yang mengambil menyerahkan lembar penilaian

PASAL 11

TANDA-TANDA PENGHARGAAN

  1. Pemenang dalam lomba berhak mendapat tanda penghargaan yang berupa piala/trophy/mendali dan piagam penghargaan.
  2. Tanda-tanda penghargaan dibagi setiap jenjang lomba dibedakan sebagai berikut :
  3. Untuk lomba nasional
  • 1 buah trophy atau piala bergilir untuk kelas yang paling bergengsi dan minimal 10 buah piala trophy tetap tiap kelasnya.
  • Piagam pemenang dari pengurus pusat PPDSI.
  1. Untuk lomba besar
  • 1 buah piala bergilir untuk kelas yang paling bergengsi dan minimal 10 piala atau trophy tetap tiap kelasnya.
  • Piagam pemenang dari Pengurus Daerah PPDSI setempat.
  1. Untuk lomba regional
  • Minimal 10 buah piala atau trophy tetap disetiap kelasnya.
  • Piagam pemenang dari Pengurus Cabang PPDSI setempat.
  1. Untuk Latber
  • Trophy atau piala atau hadiah lainnya yang dapat diatur menurut kemampuan dan konsisi Pengurus Cabang PPDSI setempat.
  • Piagam penghargaan dari Pengurus Cabang PPDSI setempat.

PASAL 12

INTENSIF JURI PERUMUSAN DAN UNSUR PENGURUS PUSAT

  1. Juri dan perumus yang bertugas berhak menerima insentif sebagai berikut :
  2. Bonorarium juri sebesar 3,5 kali nilai uang biaya pendaftaran peserta rata-rata ditambah biaya transportasi sesuai dengan jarak tempuh dan harga tiket kelas bisnis angkuat darat bis, penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
  3. Honorarium perumus sebesar 3,5 kali nilai uang biaya pendaftaran peserta rata-rata ditambah biaya transportasi sesuai dengan jarak tempuh dan harga tiket kelas bisnis angkutan darat bis, penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
  4. Honorarium penancap bendera minimal sebesar 1 kali nilai uang biaya pendaftaran peserta rata-rata.
  5. Untuk penguruspusat yang dimaksud dalaha anggota pengurus pusat PPDSI yang menghadiri lomba nasional, lomba besar dan lomba regional untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya menyangkut segi pengawasan pelaksanaan lomba dan penjurian mewakili ketua umum PPDSI dan atau untuk pengurus pusat yang hadir atau undangan penyelenggara lomba.
  6. Unsur pimpinan pusat yang hadir atas undangan penyelenggara untuk menjadi pengawas lomba berhak mendapat insentif yang berupa biaya trasportasi, biaya penginapan 1 malam dan konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan. Biaya tersebut bisa menjadi tanggungan PPDSI Pusat.

KEJURIAN

BAB III

TATA CARA PENJURIAN LOMBA BURUNG SERKUKU

PASAL 14

  1. Juri dalam lomba burung derkuku adalah personil dalam jajaran organisasi PPDSI yang telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan oleh pengurus PPDSI menurut jenjangnya seperti diatur dalam pasal 15 ayat 1-4
  2. Juri PPDSI yang bertugas dalan lomba PPDSI mempunyai tanggung jawab dalam memberikan penilaian yang hasilnya akan menentukan peringkat kejuaraan dalam lomba.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya juri PPDSI selalu berdasarkan surat tugas yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan 2.
  4. Komposisi juri dalam lomba PPDSI diatur sebagai berikut :
  5. Untuk lomba nasional, lomba besar dan lomba regional terdiri dari :
  • 1 blok terdiri dari 1 orang juri penilai
  • 1 blok terdiri dari 1 orang koordinator juri
  • 1 orang dewan juri (apabila diperlukan)
  • 1 orang atau lebih perumus nilai
  • 1 blok terdiri dari 1 orang pembantu juri atau penancap
  1. Untuk LATBER jumlah dan komposisi juri disesuaikan dengan kondisi setempat
  2. Apabila dibutuhkan seorang Dewan Juri maka bisa ditunjuk oleh pengurus Pusat atau pengurus Daerah sesuai dengan tingkatan lomba.
  3. Penentuan komposisi tugas juri ditentukan berdasarkan musyawarah antara tim juri yang bertugas bersama panitia penyelenggara serta pengurus daerah setempat yang membidanginya.
  4. Dewan juri bertugas mempimpin musyawarah teknis penjurian dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran proses lomba dan hasil penilaian secara keseluruhan.

PASAL 15

PANGANGKATAN JURI PPDSI

  1. Seseorang dapat diangkat menjadi juri PPDSI bila dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. Persyaratan Umum

a.1 Warga Negara Indonesia

a.2 Usia tidak kurang dari 17 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun

a.3 Tidak buta aksara latin

a.4 Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik yang dapat menggangu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai juri

a.5 Bukan pedagang burung professional (tidak punya lapak atau kios burung)

a.6 Jujur dan bertanggung jawab

a.7 Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi PPDSI

  1. Juri PPDSI dijenjangkan dalam 3 tingkat, yaitu :
  2. Juri Nasional PPDSI
  3. Juri Senior Daerah PPDSI
  4. Juri Yunior Daerah PPDSI
  5. Setiap jenjang juri PPDSI ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi PPDSI dengan jenjang kewenangan yang diatur sebagai berikut :
  6. Surat keputusan pengangkatan juri nasional dikeluarkan oleh Ketua Umum PPDSI setelah calon juri nasional yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
  • Telah menjalani diklat nasional dan dinyatakan lulus.
  • Dalam melaksanakan tugasnya dinilai berprestasi baik.
  • Diusulkan oleh ketua Pengurus Daerah tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
  1. Surat keputusan pengangkatan juri senior PPDSI dikeluarkan oleh ketua Pengurus Daerah PPDSI setelah calon juri senior yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
  • Telah menjalani masa bakti sebagai juri yunior Daerah selama sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal sebanyak 10 kali yang dibuktikan dengan berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
  • Dalam melaksanakan tugas dinilai oleh Pengurus Daerah PPDSI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
  1. Surat keputusan pengangkatan juri Yunior daerah PPDSI dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Daerah setempat calon juri Yunior daerah yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
  • Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon juri atau telah mendapat pembinaan sebagai calon juri yang dilaksanakan oleh Pengurus Cabang atau Daerah PPDSI
  • Berprestasi baik selama masa pembinaan atau lulus dalam pendidikan dan pelatihan calon juri.
  • Diusulkan oleh Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan dibina.
  1. Penjelasan juri PPDSI sebagaimana diatur dalam ayat 2 pasal ini dikaitkan dengan kewewenangannya bertugas dalam lomba PPDSI menurut jenjangnya diatur sebagai berikut :
  2. Juri nasional PPDSI berhak ditugaskan dalam semua jenjang lomba yang diselenggarakan oleh organisasi PPDSI.
  3. Juri senior daerah PPDSI berhak ditugaskan dalam lomba besar, PPDSI regional dan Latber.
  4. Juri yunior daerah PPDSI berhak ditugaskan dalam lomba regional dengan bimbingan dari juri senior Daerah yang berpengalaman dan dalam lomba lokal dan regional.
  5. Calon juri seperti yang dimaksud dalam ayat 3.a.1 pasal ini dapat ditugaskan dalam Latber dengan bimbingan dan pengawasan dari juri Nasional atau juri senior daerah yang sudah berpengalaman.

PASAL 16

PEMBERHENTIAN JURI

Juri PPDSI dapat diberhentikan sebagai juri PPDSI bilamana :

  1. Telah berusia diatas 60 tahun :
  2. Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan purna bakti sebagai juri oleh pengurus PPDSI sesuai dengan jenjangnya.
  3. Juri yang telah purna bakti bilamana diperlukan dapat diminta tenaganya sebagai pengajar dalam pendidikan dan pelatihan calon juri.
  4. Karena suatu hal yang tidak dalat dielakkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai juri PPDSI anatara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 d dan 1 e, maka :
  5. Karena yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai juri PPDSI
  6. Kepada yang bersangkutan diberika tanda penghargaan
  7. Atas permintaan sendiri
  8. Meninggal dunia. Kepada keluarga atau ahli warisnya akan diberikan tanda penghargaan
  9. Melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi yang oleh pengurus organisasi dianggap tidak mungkin mendapat toleransi.
  10. Kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemberhentian sebagai juri PPDSI
  11. Kepada yang bersangkutan dilarang memberikan jada penjurian dalam lomba yang diselenggarakan oleh organisasi PPDSI
  12. Apabila seorang juri 3 kali berturut-turut tidak bersedia dan atau tidak melaksanakan tugas, maka pengurus berhak untuk memberikan sanksi pemberhentian sebagai juri.

PASAL 17

Surat keputusan pemberhentian juri PPDSI sebagaimana dimaksud dalam keseluruhan isi pasal 16 oleh Ketua Umum PPDSI

PASAL 18

  1. Untuk melaksanakan tugas penjurian juri PPDSI mendapat surat tugas dengan ketentun :
  2. Untuk lomba nasional
  • Surat tugas dikeluarkan oleh Pengurus Daerah PPDSI yang bertindak atas nama Ketua II PPDSI Pusat
  • Pengurus Daerah yang dimaksud dalam ayat 1 a.1 adalah Pengurus Daerah tempat juri Nasional PPDSI yang bersangkutan berdomisili
  • Nama juri yang bersangkutan ditetapkan oleh pengurus pusat PPDSI berdasarkan catatan preslasi juri dengan memperhatikan komposisi daerah asal (berdomisili) masing-masing juri.
  1. Untuk lomba besar, lomba regional dan latber
  • Surat tugas dikeluarkan oleh ketua Pengurus Daerah PPDSI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
  • Nama juri yang akan ditugaskan didasarkan pada perputaran penggiliran tugas secara adil bagi semua juri yang ada dalam wilayah yang bersangkutan
  • Penugasan terhadap juri disesuaikan dengan jenjang lomba sebagimana diatur dalam pasal 15 ayat 4
  • Mendapat persetujuan dari ketua bidang kejurian (bidang II) Pengurus Daerah PPDSI
  1. Penugasan juri dari suatu daerah diatur sebagai berikut :
  2. Pengurus Daerah atau penyelenggara yang memerlukan tenaga juri mengajukan surat permintaan tenaga juri kepada pengurus Daerah yang memiliki tenaga juri yang dikehendaki sesuai dengan jenjang lomba dan jenjang kewenangan juri dengan tata cara :
  • Tidak menentukan atau menyebutkan nama juri yang dikehendaki.
  • Menjelaskan jenjang lomba yang akan dilaksanakan.
  • Mengirimkan tembusan kepada Ketua Umum PPDSI Pusat untuk bertanggung jawab (u.p) Ketua II PPDSI.
  • Dikirimkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lomba dilaksanakan.
  1. Surat tugas kepada juri dikeluarkan oleh Ketua Pengurs Daerah tempat juri yang bersangkutan berdomisili dengan mengirimkan tembusan dari surat tugas tersebut kepada Ketua Umum PPDSI u.p Ketua II PPDSI
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.a.3 dan ayat 2.b pasal ini hanya berlaku untuk jenjang lomba besar dan lomba regional.
  3. Sehubungan dengan tugas yang diterimanya, juri berkewajiban :
  4. Menunjukkan atau menyerahkan surat tugas kepada Ketua Pengurus Daerah yang mengundang atau petugas yang mewakilinya.
  5. Bilamana berhalangan hadir untuk memenuhi tugasnya terlebih dahulu melapor kepada panitia pelaksana lomba sekurang-kurangnya 5 hari sebelum lomba dilaksanakan.
  6. Dalam hal juri yang diundang belum atau tidak melapor pada waktu yang sudah ditentukan dan atau belum hadir pada saat lomba akan dilaksanakan, penyelenggara berhak memberikan surat mandat pengganti surat tugas kepada juri pengganti untuk memenuhi komposisi juri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 4 dan dalam keadaan terpaksa atau mendesak penyelenggara dapat mengabaikan ketentuan pasal 15 ayat 4.

PASAL 19

HAK DAN KEWAJIBAN JURI

Juri yang bertugas dalam lomba PPDSI berhak

  1. Memberikan penilaian pada burung derkuku peserta lomba menurut penilaian yang berlaku dan hasil penilaiannya adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menolak bertugas atau melanjutkan tugasnya bilamana
  3. Penyelenggara atau pelaksana memaksakan sistem penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh PPDSI.
  4. Terjadi suatu hal yang diperkirakan dapat mengancam keselamatan diri bagi juri yang bersangkutan sementara pihak panitia atau pelaksana tidak mampu mengatasinya.
  5. Mendapat perlindungan secara fisik maupun moril dari penyelenggara atau pelaksana atas akibat yang timbul oleh jenis tugasnya.
  6. Menerima insentif seperti yang diatur dalam pasal 13 ayat I.a. Juri yang bertugas dalam lomba PPDSI wajib :
  7. Menyerahkan atau menunjukan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 4.a
  8. Melaksanakan tugas penjurian menurut system atau tata cara yang ditetapkan oleh PPDSI
  9. Mengisi lembar berita acara pelaksana tugas sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan :
  10. Lembar pertama diserahkan kepada penyelenggara lomba untuk disetujui dan kemudian diteruskan kepada Ketua Umum PPDSI u.p Ketua II PPDSI Pusat sebagai lampiran pada laporan berita acara pelaksanaan lomba sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4.b
  11. Lembar kedua diserahkan kepada Ketua Pengurus Daerah yang menugaskan sebagai laporan.
  12. Juri PPDSI bertugas tidak dibenarkan
  • Mengikutsertakan burung derkuku miliknya dalam lomba dimana yang bersangkutan sedang bertugas.
  • Memprioritaskan burung derkuku milik orang tertentu.
  • Berkolusi dengan pemilik burung derkuku yang disertakan dalam lomba.
  • Melaksanakan penjurian tanpa surat tugas yang sah.

PASAL 20

  1. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada juri maupun penyelenggara dalam hubungannya dengan penyimpangan atau pelanggaran atas tata cara lomba dan penjurian.
  2. Bagi juri, dikaitkan dengan berat atau ringannya penyimpangan atau pelanggaran dan akibat yang dapat timbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :
  3. Peringatan lisan
  4. Peringatan tertulis
  5. Pemberhentian sementara (skorsing)
  6. Pemberhentian permanen sebagai juri PPDSI
  7. Bagi penyenggara atau pelaksana (Pengurus Daerah, Pengurus Cabang) dikaitkan dengan berat atau ringannya penyimpangan atau pelanggaran dan akibatyang timbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :
  8. Surat teguran
  9. Surat edaran yang menyalakan tidak sahnya penilaian dan hasil atau kejuaraan dalam lomba yang dilaksanakannya
  10. Penundaan jadwal lomba
  11. Pencabutan ijin menyelenggarakan lomba PPDSI

PASAL 21

PERUMUSAN

  1. Perumusan dalam lomba PPDSI adalah bagian dari tim juri yang bertugas merumuskan nilai yang diberikan oleh juri penilai untuk menentukan peringkat kejuaraan.
  2. Perumus ditugaskan melalui surat tugas yang dikeluarkan oleh pengurus daerah dimana perumus tersebut berdomisili.
  3. Perumus mempertanggungjawabkan hasil perumusannya kepada koordinator juri yang bertanggungjawab di tiap kelasnya dalam bentuk daftar hasil perumusan yang berupa urutan peringkat kejuaraan dalam lomba.
  4. Hasil kejuaraan baru dapat diumumkan setelah hasil perumusa mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh koordinator juri yang bertanggung jawab ditiap kelasnya.
  5. Tata cara perumusan nilai diatur dalam Bab IV pasal 3 ayat 5, 1,1-8
  6. Bagi penyelenggara yang menghendaki penggunaan tenaga perumus dari Daerah lain dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan tertulis kepada ketua Pengurus Daerah tempat dimana perumus yang dimaksud berdomisili.
  7. Untuk pelaksanaan tugasnya perumus berhak mendapat insentif sebagaimana diatur dalam Bab II pasal 12

BAB IV

SISTEM PENJELASAN DALAM LOMBA BURUNG DERKUKU

PASAL 1

PPDSI hanya mengenal satu standar penilaian yang berlaku sama untuk semua kelas di dalam lomba-lomba yang diselenggarakan oleh PPDSI.

  1. Nilai dalam lomba burung derkuku adalah pernyataan perbandingan keindahan suara yang diwujudkan dalam angka-angka tertentu sebagaimana diatur dalam ayat 6 pasal ini.
  2. Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ini diberikan oleh juri penilai yang bertugas dalam lomba dan pada tingkat tertentu dikoordinasikan dengan koordinator juri dan atau Dewan Juri sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 3.
  3. Dalam memberikan penilaian, juri penilai bertanggung jawab sepenuhnya kepada koordinator juri.
  4. Koordinator juri bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian dan hasil penilaian serta akibat yang timbul karenanya.
  5. Sehubungan dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, segala bentuk pertanyaan, keberatan dan protes atas proses dan atau hasil penilaian, keseluruhannya hanya dapat disampaikan kepada panitia penyelenggara pada saat sebelum kejuaraan ditetapkan.
  6. Untuk memberikan tanggapan atas hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini. Panitia berhak bertanya dan meminta pertanggung jawaban dari Dewan Juri atau Koordinator Juri yang bertugas.
  7. Segala bentuk pertanyaan, keberatan ataupun protes melalui penyelenggara dan atas panitia pelaksana secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan. Dan diserahkan ke panitia pada saat masih berada di lapangan lomba.
  8. Panilaian kemerduan suara burung derkuku dalam lomba PPDSI dirinci dalam 5 sasaran penilaian, yaitu :
  9. Suara depan, dengan kriteria lengkap, jelas, bersih.
  10. Suara tengah, dengan kriteria panjang, membat, bersih.
  11. Suara ujung, dengan kriteria bulat, panjang, bergema.
  12. Dasar suara, dengan kriteria tebal, kering, bening.
  13. Gaya Irama, dengan kriteria harmonisasi suara depan, suara tengah, suara ujung, inter-anggug (senggang) cukup, antar-anggung (lenggang) cukup dan stabil bagus.
  14. Untuk lomba nasional, lomba besar dan lomba regional diselenggarakan dalam empat babak. Masing-masing babak minimal 30 menit dan maksimal 45 menit, dengan jeda antar babak minimal 5 menit.
  15. Untuk LATBER diperbolehkan 2 babak. Masing-masing babak minimal 30 menit dan maksimal 45 menit.
  16. Untuk setiap sasaran penilaian diberikan nilai dengan angka satuan sekurang-kurangnya angka 8 dan sebanyak-banyaknya angka 9
  17. Angka pecahan seperempat (1/4) dapat dibenarkan.
  18. Angka pecahan setengah (1/2) dapat dibenarkan.
  19. Angka pecahan tiga perempat (3/4) dapat dibenarkan.

PASAL 2

PENGGUNAAN PERANGKAT PENILAIAN

  1. Perangkat penilaian dalam lomba PPDSI terdiri dari :
  2. Lembar penilaian untuk juri penilai.
  3. Lembar pencatatan nilai untuk koordinator juri.
  4. Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi kejuaraan untuk koordinator penanggung jawab atau dewan juri.
  5. Lembar pencatatan untuk perumusan nilai.
  6. Daftar urutan kejuaraan (hasil pengolahan nilai)
  7. Bendera dan bendera koncer.
  8. Lembaran penilaian untuk juri dibagi dalam 7 kolom isian :
  • Kolom nomor tiang kerekan
  • Kolom nilai suara depan
  • Kolom nilai suara tengah
  • Kolom nilai suara ujung
  • Kolom nilai dasar suara
  • Kolom nilai gaya irama
  • Kolom jumlah nilai keseluruhan
  1. Lembar pencatatan nilai untuk koordinator juri dibagi dalam 5 kolom isian. Kolom nomor tiang kerekan :
  • Kolom jumlah nilai babak I
  • Kolom jumlah nilai babak II
  • Kolom jumlah nilai babak III
  • Kolom jumlah nilai babak Iv
  • Kolom perkiraan urutan kejuaraan
  1. Isi dari kolom-kolom nilai pada lembar pencatatan koordinator juri adalah salinan (transfer) dari nilai yang diberikan juri penilai.
  2. Lembar pencatatan untuk perumusan nilai dibagi dalam 8 kolom
  • Kolom nomor tiang kerekan
  • Kolom jumlah nilai babak I
  • Kolom jumlah nilai babak II
  • Kolom jumlah nilai babak III
  • Kolom jumlah nilai babak IV
  • Kolom jumlah milai 2 babak terbaik
  • Kolom jumlah nilai babak-babak diluar 2 babak terbaik.
  • Kolom pencataan peringkat.

PASAL 3

PELAKSANAAN PENILAIAN

  1. Penggunaan bendera tanda penilaian pertama :
  2. Babak I warna hijau
  3. Babak II warna kuning
  4. Babak III warna putih
  5. Babak IV warna merah
  6. Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka-angka seperti yang diatur dalam ayat 6 dan ayat 9 pasal 22, di isikan pada kolom-kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilai.
  7. Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta lomba berbunyi lengkap sekurang-kurangnya 1-2 kali. Untuk burung yang sudah dinilai diberikan bendera tanda bunyi.
  8. Bilamana jumlah nilai mencapai 42 s/d 42.5 juri penilai memberikan tanda berupa bendera tanda bunyi.
  9. Untuk jumlah nilai 42 3/4 dapat diberikan langsung oleh juri jumlah 43 dapat diberikan langsung oleh juri penilai juga untuk nilai 43 1/4 dikelas senior dan yunior dapat diberikan langsung oleh juri penilai, sedangkan khusus untuk kelas pemula harus dengan persetujuan 1 koordinator juri. Untuk kelas senior dan yunior nilai 43 1/2 dapat diberikan oleh juri penilai setelah mendapat persetujuan oleh 1 koordinator juri, sedangkan khusus untuk kelas pemula harus dengan persetujuan 2 koordinator juri. Burung yang dinilai tersebut telah berbunyi sekurang-kurangnya 3 kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan bunyi. Untuk nilai 43 3/4 harus dengan persetujuan minimal 2 koordinator juri dan masing-masing koordinator juri harus mendengarkan burung tersebut berbunyi lengkap dengan sekurang-kurangnya 5 kali berturut-turut tanpa kesalahan dan penurunan kualitas. Untuk nilai 44 dan seterusnya harus dengan persetujuan minimal 3 koordinator juri dan masing-masing koordinator juri harus mendengarkan burung tersebut berbunyi lengkap dengan sekurang-kurangnya 7 kali berturut-turut tanpa kesalahan dan penurunan kualitas. Penjelasan bendera tanda nilai sebagai berikut :
  10. Untuk jumlah nilai 42 3/4 diberikan tambahan tanda bendera koncer 1 warna.
  11. Untuk jumlah nilai 43 diberikan tambahan tanda bendera koncer 2 warna.
  12. Untuk jumlah nilai 43 1/4 diberikan tambahan tanda bendera koncer 3 warna.
  13. Untuk jumlah nilai 43 1/2 diberikan tambahan tanda bendera koncer 4 warna.
  14. Untuk jumlah nilai 43 3/4 diberikan tambahan bendera koncer 5 warna.
  15. Untuk jumlah nilai 44 diberikan tsmbahan bendera koncer 6 warna.
  16. Untuk jumlah nilai 44 1/4 diberikan tambahan bendera koncer 6 warna + pentol.
  17. Untuk jumlah nilai 44 1/2 diberikan tambahan tanda bendera 7 warna.
  18. Untuk jumlah nilai 44 3/4 diberikan tambahan tanda bendera 7 warna + pentol.
  19. Untuk jumlah nilai 45 diberikan tambahan tanda bendera 8 warna.
  20. Jumlah nilai 45 adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan dan memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan. Berbunyi sekurang-kurangnya 7 kali berturut-turut tanpa kesalahan atau penurunan kualitas dan melibatkan dewan juri. Disaksikan dan disepakati bersama oleh juri penilai, 3 koordinator juri atau lebih sesuai dengan tingkatan nilai. Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 diberikan tanda penilai berupa bendera koncer khusus (istimewa).
  21. Apabila terjadi jumlah nilai yang sama, maka yang harus diperbandingkan adalah urutan dari :
  • Jumlah nilai 2 babak tertinggi
  • 1 nilai cadangan tertinggi
  • 1 nilai cadangan berikutnya
  • Gaya irama, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan terjadi nilai yang sama atau draw, maka gaya irama diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka dimulai diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  • Dasar suara, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan terjadi nilai yang sama atau draw, maka dasar suara diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka dasar suara diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berututan.
  • Suara tengah, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan terjadi nilai yang sama atau draw, maka suara tengah diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka suara tengah diperbandigkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berututan.
  • Suara ujung, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan terjadi nilai yang sama atau draw, maka suara ujung diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka suara ujung diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  • Suara depan, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan terjadi nilai yang sama atau draw, maka suara depan diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka suara depan diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  1. Apabila semua upaya pembandingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2a pasal ini tetap menghasilkan perbandingan nilai yang sama, maka penentuan peringkat kemenangan dilakukan melalui undian yang disaksikan oleh pemilik burung, wakilnya atau peserta lainnya.

PASAL 4

PENUTUP

  1. Tata cara lomba dan penjurian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum termuat dalam tata cara ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang berupa pedoman dan keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus PPDSI

Yogyakarta, 13 Januari 2019

Ketua Majelis Sidang Munas

(Kuncoro Budi Santoso)