• 04/10/2024
  • Last Update 30/09/2024 4:45 PM
  • Indonesia

PEDOMAN LOMBA DAN PENILAIAN SENI SUARA BURUNG DERKUKU

BAB I

PERSONIL LAPANGAN

 

Pasal 1. Yang dimaksud dengan personil lapangan adalah orang-orang yang karena tugas dan wewenangnya berhak berada dalam area lomba saat proses penilaian berlangsung.

Pasal 2. Personil lapangan terdiri :

  1. Tim juri yang jumlah dan komposisinya diatur dalam pasal 7.a, ayat 1.2.3.4
  2. Dewan Juri apabila diperlukan
  3. Petugas pembantu juri sebagai penancap bendera tanda penilaian yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah blok penilaian.
  4. Petugas panitia yang melayani keperluan lapangan terdiri dari :
  • Petugas pengantar makanan/minuman
  • Petugas perumus yang mengambil/menyerahkan lembar penilaian.
  1. PPL (Penanggung Jawab Pelaksanaan Lomba) / Ketua Panitia Lomba

 

BAB II

INSENTIF JURI, PERUMUS DAN UNSUR PENGURUS PUSAT

 

Pasal 3. Juri dan perumus yang bertugas berhak menerima insentif sebagai berikut :

  1. Honorarium juri dan perumus sebesar 3,5 kali nilai uang biaya pendaftaran peserta rata-rata, ditambah biaya transportasi sesuai harga tiket bisnis transportasi umum bis, penginapan serta konsumsi kehadiran yang bersangkutan.
  2. Honorarium petugas pembantu juri / penancap minimal sebesar 1 (satu) kali nilai uang biaya pendaftaran rata-rata.
  3. Honorarium koordinator juri sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali nilai uang biaya pendaftaran peserta rata-rata, ditambah biaya transportasi sesuai harga tiket bisnis transportasi umum bis, penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
  4. Panitia lomba berkewajiban mengganti transportasi dan akomodasi kepada Dewan Juri yang bertugas serta Pengurus Pusat yang bertugas memantau. Biaya tersebut bisa ditanggung organisasi pusat.

 

BAB III

TATA CARA PENJURIAN LOMBA BURUNG DERKUKU

 

Pasal 4. Juri dalam lomba burung derkuku adalah personil dalam jajaran organisasi PPDSI yang telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan oleh pengurus PPDSI menurut jenjangnya seperti diatur dalam BAB IV pasal 14.

Pasal 5. Juri PPDSI yang bertugas dalam lomba PPDSI mempunyai tanggung jawab dalam memberikan penilaian yang hasilnya akan menentukan peringkat kejuaraan dalam lomba.

Pasal 6. Untuk melaksanakan tugasnya juri PPDSI selalu berdasarkan surat tugas yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat a dan b.

Pasal 7. Komposisi juri dalam lomba PPDSI diatur sebagai berikut :

  1. Untuk Lomba Nasional, Lomba Besar dan Lomba Regional, terdiri dari :
  • 3 orang atau lebih juri penilaian sesuai dengan jumlah blok penilaian.
  • 3 orang atau lebih pembantu juri sesuai dengan jumlah blok
  • 3 (tiga) orang atau lebih koordinator disesuaikan dengan blok
  • 1 (satu) orang atau lebih perumus nilai.
  • 1 (satu) Dewan Juri apabila diperlukan.
  1. Untuk LATBER jumlah dan komposisi juri disesuaikan dengan kondisi

Pasal 8. PPL dan Dewan Juri dalam lomba nasional PPDSI menjadi tanggung jawab Ketua II PPDSI (Ketua II PPDSI dapat menunjukan PPL dan Dewan Juri), tugas pengawasan atas seluruh proses penyelenggaraan lomba menjadi tanggung jawab pengurus pusat PPDSI.

Pasal 9. Juri dalam lomba besar PPDSI menjadi tanggung jawab Ketua Bidang lomba dan penjurian Pengurus Daerah setempat, tugas pengawasan atas seluruh proses pelaksanaan lomba menjadi tanggung jawab Ketua Umum PPDSI bersama Ketua Pengurus Daerah setempat.

Pasal 10. PPL dan Dewan Juri dalam lomba regional PPDSI menjadi tanggung jawab Ketua Bidang lomba dan penjurian Pengurus Daerah setempat (Ketua II Pengda dapat menunjuk PPL dan Dewan Juri), tugas pengawas atas seluruh proses pelaksanaan lomba menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah setempat.

 

Pasal 11. PPL dan Dewan Juri dalam LATBER menjadi tanggung jawab Ketua Bidang lomba dan penjurian Pengurus Daerah / Pengurus Cabang setempat atau seorang juri yang diangkat berdasarkan musyawarah antara juri dan penyelenggara lomba.

Pasal 12. Penentu komposisi tugas juri ditentukan berdasarkan musyawarah antara tim juri yang bertugas bersama panitia penyelenggaraan serta Ketua II sesuai tingkatan lomba.

Pasal 13. PPL bertugas memimpin musyawarah teknis penjurian dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran proses dan hasil penilaian secara keseluruhan.

Pasal 14. Lomba PPDSI dibagi menjadi 2 (dua) kelas atau lebih yang dilombakan.

 

BAB IV

PENGANGKATAN JURI PPDSI

 

Pasal 14. Seseorang dapat diangkat menjadi juri PPDSI bila dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum :

a.1 Warga Negara Indonesia

a.2 Usia tidak kurang dari 17 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun.

a.3 Tidak buta aksara latin.

a.4 Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai juri.

a.5 Bukan oedagang burung profesional serta tidak punya lapak atau kios burung.

a.6 Jujur dan bertanggung jawab.

a.7 Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi PPDSI.

  1. Persyaratan Khusus

Telah lulus Diklat Juri yang diadakan oleh PPDSI atau direkomendasi Ketua II Pengda PPDSI setempat.

Pasal 15. Juri PPDSI dijenjangkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu :

  1. Juri Nasional PPDSI
  2. Juri Senior Daerah PPDSI
  3. Juri Yunior Daerah PPDSI

Pasal 16. Setiap jenjang juri PPDSI ditetapkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Organisasi PPDSI dengan jenjang kewenangan yang diatur sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan pengangkatan juri nasional dikeluarkan oleh Ketua Umum PPDSI setelah calon juri nasional yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

a.1 Telah mengikuti Diklat Nasional dan dinyatakan lulus.

a.2 Dalam melaksanakan tugasnya dinilai berprestasi baik.

a.3 Diusulkan oleh Ketua Pengurus Daerah tempat juri yang bersangkutan berdomisili.

  1. Surat Keputusan pengangkatan juri Senior PPDSI dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Daerah PPDSI setelah calon juri senior daerah yang bersangkutan memenuhi persyaratan :

b.1 Telah menjalani masa bhakti sebagai juri yunior daerah selama sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior daerah minimal sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dibuktikan dengan berita acara pelaksana tugas penjurian.

b.2 Dalam melaksanakan tugas dinilai mempunyai prestasi baik.

b.3 Disetujui dan disahkan oleh Ketua Pengurus Daerah PPDSI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.

b.4 Mendapat promosi atau rekomendasi dari Ketua Bidang Lomba dan Penjurian Pengurus Daerah setempat.

  1. Surat Keputusan pengangkatan juri Yunior Daerah PPDSI dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Daerah setempat calon juri yunior daerah yang bersangkutan berdomisili setelah calon juri yang bersangkutan memenuhi persyaratan :

c.1 Telah mengikuti pendidikan dan latihan calon juri atau telah mendapat pembinaan sebagai calon juri yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah / Cabang PPDSI.

c.2 Berprestasi baik selama masa pembinaan atau lulus dalam pendidikan dan pelatihan calon juri.

c.3 Disusulkan oleh Pengurus Daerah tempat calon juri yang bersangkutan dibina.

Pasal 17. Penjelasan juri PPDSI sebagaimana diatur dalam pasal 15 dikaitkan dengan kewenangannya bertugas dalam lomba PPDSI menurut jenjangnya diatur sebagai berikut :

  1. Juri Nasional PPDSI berhak ditugaskan dalam semua jenjang lomba yang diselenggarakan oleh organisasi PPDSI.
  2. Juri Senior Daerah PPDSI berhak ditugaskan dalam lomba besar, lomba regional dan LATBER.
  3. Juri Yunior Daerah PPDSI dapat ditugaskan dalam lomba regional (dengan bimbingan dari juri nasional atau juri senior yang berpengalaman) dan dalam lomba regional/latber.
  4. Calon juri seperti yang dimaksud dalam pasal 17 ayat c bab ini dapat ditugaskan dalam latber dengan bimbingan dan pengawasan dari juri nasional atau juri senior daerah yang sudah berpengalaman.

 

BAB V

PEMBERHENTIAN JURI

 

Pasal 18. Juri PPDSI dapat diberhentikan sebagai juri PPDSI bilamana :

  1. Telah berusia diatas 60 tahun.

a.1 Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan purna bakti sebagai juri oleh Pengurus PPDSI sesuai jenjangnya.

a.2 Juri yang telah purna bakti bilamana diperlukan dapat diminta menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan dan pelatihan calon juri.

a.3 Kepada juri yang purna bakti diberikan tanda penghargaan.

  1. Karena suatu yang tidak dapat dielakkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai juri PPDSI, antara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat a.4.

b.1 Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai juri PPDSI.

b.2 Kepada yang bersangkutan diberikan tanda penghargaan.

  1. Atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia. Kepada keluarga atau ahli warisnya akan diberikan tanda penghargaan.
  3. Melakukan pelanggaran (berat terhadap disiplin organisasi yang oleh Dewan Pengurus Organisasi dianggap tidak mungkin mendapat toleransi.

e.1 Kepada yang bersangkutan diberikan Surat Keputusan pemberhentian sebagai juri PPDSI.

e.2 Kepada yang bersangkutan dilarang memberikan jasa penjurian dalam lomba yang diselenggarakan oleh organisasi PPDSI.

Pasal 19. Surat Keputusan pemberhentian juri PPDSI sebagaimana dimaksud dalam keseluruhan isi bab 5 dikeluarkan oleh Ketua Umum PPDSI untuk Pusat dan Ketua Daerah untuk Daerah.

 

BAB VI

PENUGASAN JURI

 

Pasal 20. Untuk melaksanakan tugas penjurian, juri PPDSI mendapat surat tugas dengan ketentuan :

  1. Untuk lomba nasional

a.1 Surat Tugas dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Daerah PPDSI yang bertindak atas nama Ketua II PPDSI.

a.2 Pengurus Daerah yang dimaksud dalam pasal 20 ayat a.1 adalah Pengurus Daerah tempat juri Nasional PPDSI yang bersangkutan berdomisili.

a.3 Nama juri yang bersangkutan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPDSI berdasarkan catatan prestasi juri dengan memperhatikan komposisi daerah asal (domisili) masing-masing juri.

  1. Untuk lomba besar, lomba regional dan latber.

b.1 Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Daerah PPDSI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.

b.2 Nama juri yang akan ditugaskan didasarkan pada perputaran penggiringan tugas secara adil bagi semua juri yang ada dalam wilayah koordinatorial yang bersangkutan.

b.3 Penugasan terhadap juri disesuaikan dengan jenjang lomba sebagimana diatur dalam pasal 17 ayat a,b,c.

b.4 Mendapat persetujuan dari Ketua Bidang Kejurian (Ketua II) Pengurus Daerah PPDSI.

Pasal 21. Penugasan juri dari suatu wilayah Pengda ke wilayah Pengda PPDSI lainnya diatur sebagai berikut :

  1. Pengurus Daerah penyelenggara yang memerlukan tenaga juri mengajukan surat permohonan tenaga juri kepada Pengurus daerah yang memiliki tenaga juri yang dikehendaki sesuai dengan jenjang lomba dan jenjang kewenangan juri dengan tata cara :

a.1 Tidak menentukan / menyebutkan nama juri yang dikehendaki.

a.2 Menjelaskan jenjang lomba yang akan dilaksanakan

a.3 Mengirimkan tembusan kepada Ketua Umum PPDSI Pusat u.p. Ketua II PPDSI.

a.4 Dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum lomba dilaksanakan.

a.5 Surat tugas kepada juri dikeluarkan oleh Ketua pengurus Daerah tempat juri yang bersangkutan berdomisili dengan mengirimkan tembusan dari surat tugas tersebut kepada Ketua Umum PPDSI u.p. Ketua II PPDSI.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat a.3 dan ayat a.5 bab ini hanya berlaku untuk jenjang lomba besar dan lomba regional.
  2. Sehubungan dengan tugas yang diterimanya, juri berkewajiban :

c.1 Menunjukan / menyerahkan surat tugasnya kepada Ketua Pengurus Daerah yang mengundang atau petugas yang mewakilinya

c.2 Bilamana berhalangan hadir untuk memenuhi tugasnya, maka terlebih dahulu melapor kepada Panitia Pelaksana lomba sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum lomba dilaksanakan.

  1. Dalam hal juri yang diundang belum/tidak melapor pada waktu yang sudah ditentukan dan atau belum hadir pada saat lomba akan dilaksanakan, penyelenggara berhak memberikan surat mandat pengganti surat tugas kepada juri pengganti untuk memenuhi komposisi juri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat a. 1,2,3,4 dan dalam keadaan terpaksa/mendesak penyelenggara dapat mengabaikan ketentuan pasal 4 ayat 4.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN JURI

 

Pasal 22. Juri yang bertugas dalam lomba PPDSI berhak :

  1. Memberikan penilaian pada burung derkuku peserta lomba menurut sistem penilaian yang berlaku dan hasil penilaiannya adalah mutlak / tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menolak bertugas dan melanjutkan tugasnya bilamana :

b.1 Penyelenggara / pelaksana memaksakan sistem penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh PPDSI.

b.2 Terjadi suatu hal yang diperkirakan dapat mengancam keselamatan diri bagi juri yang bersangkutan dan sementara pihak Panitia / Pelaksana tidak mampu mengatasinya.

b.3 Mendapat perlindungan secara fisik maupun moril dan Penyelenggara / Pelaksana atas akibat yang timbul oleh jenis tugasnya.

  1. Menerima insentif yang diatur dalam pasal 3.a.

 

Pasal 23. Juri yang bertugas dalam lomba PPDSI wajib :

  1. Menyerahkan / menunjukkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat a4.
  2. Melaksanakan tugas penjurian menurut sistem / tata cara yang ditetapkan oleh PPDSI.
  3. Mengisi lembar berita acara pelaksanaan tugas sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan :

c.1 Lembar pertama diserahkan kepada penyelenggara lomba untuk disetujui dan kemudian diteruskan kepada Ketua Umum. PPDSI u.p Ketua II PPDSI sebagai lampiran pada laporan/berita acara pelaksana lomba sebagaimana diatur dalam pasal 22.

c.2 Lembar kedua diserahkan kepada Ketua Pengurus Daerah yang menugaskan sebagai laporan.

  1. Juri PPDSI yang bertugas tidak dibenarkan mengikutsertakan burung derkuku miliknya dalam lomba dimana yang bersangkutan sedang bertugas.
  2. Juri PPDSI yang bertugas tidak dibenarkan memprioritaskan burung derkuku milik orang tertentu.
  3. Juri PPDSI yang bertugas tidak dibenarkan berkolusi dengan pemilik burung yang disertakan dalam lomba.
  4. Juri PPDSI yang bertugas tidak dibenarkan melaksanakan penjurian tanpa surat tugas yang sah.

 

BAB VIII

SANKSI

 

Pasal 24. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada juri maupun penyelenggara dalam hubungannya dengan penyimpangan / pelanggaran atas tata cara lomba dan penjurian.

  1. Juri dilarang meninggalkan tempat lomba sebelum penilaian selesai dikerjakan oleh perumus dan disahkan oleh Pengawas Pelaksana Lomba (PPL)
  2. Untuk juri, dikaitkan dengan berat/ringannya penyimpangan / pelanggaran dan akibat yang rimbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :

b.1 Pemberhentian sementara (skorsing)

b.2 Pemberhentian permanen sebagai juri PPDSI

  1. Bagi penyelenggara / pelaksana (Pengurus Daerah / Pengurus Cabang), dikaitkan dengan berat/ringannya penyimpang/pelanggaran dan akibat yang timbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :

c.1 Surat teguran

c.2 Surat edaran yang menyatakan tidak sahnya penilaian dari hasil kejuaraan dalam lomba yang dilaksanakan.

c.3 Penundaan jadwal lomba

c.4 Pencabutan ijin pelaksanaan / penyelenggaraan lomba PPDSI.

 

BAB IX

PERUMUSAN

 

Pasal 25. Perumusan dalam lomba PPDSI adalah bagian dari tim juri yang bertugas merumuskan nilai yang diberikan oleh penilaian untuk menentukan peringkat kejuaraan.

  1. Perumus ditugaskan melalui surat tugas yang dikeluarkan oleh Pengda / Pengcab.
  2. Perumus mempertanggungjawabkan hasil perumusannya kepada PPL dalam bentuk daftar hasil perumusan yang berupa urutan peringkat kejuaraan dalam lomba.
  3. Hasil kejuaraan baru dapat diumukan setelah perumusan mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh PPL.
  4. Tata cara perumusan nilai diatur dalam BAB XIII.
  5. Bagi penyelenggara yang menghendaki penggunaan tenaga perumus dari wilayah koordinatorial lain dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Ketua Pengurus Daerah setempat dimana oerumus yang dimaksud berdomisili.
  6. Untuk melaksanakan tugasnya perumus berhak mendapat insentif sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat b.

 

BAB X

SISTEM PENILAIAN DALAM LOMBA BURUNG DERKUKU

 

PPDSI hanya mengenal satu standar nilai yang berlaku sama untuk semua kelas yang dilombakan. Dimaksudkan supaya Juri PPDSI tidak membedakan nilai masing-masing kelas yang dilombakan.

  1. Nilai dalam lomba burung derkuku adalah pernyataan perbandingan keindahan suara, yang diwujudkan dalam angka-angka tertentu sebagaimana diatur dalam ayat h pasal ini.
  2. Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ayat a pasal ini diberikan oleh juri penilai yang bertugas dalam lomba dan pada tingkat tertentu dikoordinasikan dengan koordinator juri berserta dewan juri dan atau PPL sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat c.
  3. Dalam memberikan penilaian, juri penilai bertanggung jawab, sepenuhnya kepada Dewan Juri dan atau PPL.
  4. Dewan Juri dan atau PPL bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian dan hasil penilaian serta akibat yang timbul karenanya.
  5. Sehubungan dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam ayat c dan d pasal ini, segala bentuk pertanyaan, keberatan dan protes atas proses dan atau hasil penilaian keseluruhan hanya dapat disampaikan kepada PPL dan atau Dewan Juri. Hanya PPL dan atau Dewan Juri yang berhak menanggapinya.
  6. Untuk memberikan tanggapan atas hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat e ini, Dewan Juri dan atau PPL berhak bertanya dan meminta pertanggung-jawaban dari juri penilai dan atau koordinator juri yang dipimpinnya.
  7. Segala bentuk pertanyaan, keberatan ataupun protes yang diajukan akan ditanggapi hanya bila disalurkan melalui PPL dan atau Dewan Juri secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan, dan membayar tunai uang protes sebesar Rp. 500.000,-.
  8. Penilaian keindahan suara burung derkuku dalam lomba PPDSI dirinci dalam 5 (lima) komponen penilaian yaitu :
  9. Suara depan, dengan kriteria : bertekanan, lengkap dan jelas.
  10. Suara tengah, dengan kriteria : panjang, membat, bersih.
  11. Suara ujung, dengan kriteria : bulat panjang, bersih, dan bergema.
  12. Gaya irama dengan kriteria : intern anggung, antar anggung dan elok dan indah dan manggungnya stabil.
  13. Dasar Suara dengan kriteria : tebal, kering, dan tembus.
  14. Untuk setiap sasaran penilaian diberikan dengan angka satuan sekurang-kurangnya 8 (delapan) dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
  15. Angka pecahan sperempat (1/4) dapat dibenarkan.
  16. Angka pecahan setengah (1/2) dapat dibenarkan.
  17. Angka pecahan tiga perempat (3/4) dapat dibenarkan.

 

BAB XI

PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENILAIAN

 

Pasal 27

  1. Perlengkapan penilaian yang digunakan dalam lomba PPDSI terdiri dari :
  • Lembar Penilaian untuk juri penilaian.
  • Lembar pencatatan nilai untuk koordinator juri.
  • Lembar, pencatatan proses penilaian dan nominasi kejuaraan untuk ketua lomba.
  • Lembar pencatatan untuk perumusan nilai.
  • Daftar urutan kejuaraan (hasil pengolahan nilai)
  • Bendera dan bendera koncer.

 

  1. Lembar penilaian untuk juri penilai dibagi dalam 7 (tujuh) kolom isian :
  • Kolom nomer tiang, kerekan.
  • Kolom nilai, suara depan,
  • Kolom nilai suara tengah,
  • Kolom nilai suara ujun,
  • Kolom nilai dasar suara,
  • Kolom nilai gaya irama,
  • Kolom jumlah nilai.

 

  1. Lembar pencatatan nilai untuk koordinator juri dibagi dalam 6 (enam) kolom isian :
  • Kolom nomor tiang, kerekan,
  • Kolom jumlah nilai babak I,
  • Kolom jumlah nilai babak II,
  • Kolom jumlah nilai babak III,
  • Kolom jumlah nilai babak IV,
  • Kolom jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
  • Kolom jumlah nilai babak-babak diluar 2 babk terbaik.
  • Kolom pencatatan peringkat.

 

BAB XII

PELAKSANAAN PENILAIAN

 

Pasal 28. Penilaian dalam lomba dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka-angka seperti yang diatur dalam ayat h dan ayat i pasal 26, diisikan pada kolom-kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilaian.
  2. Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta lomba berbunyi lengkap sekurang-kurangnya 1 sampai 2 kali. Untuk burung yang sudah dinilai diberikan bendera tanda bunyi.
  3. Bilamana jumlah nilai mencapai 42 (empat puluh dua) s/d 42.5 (empat puluh dua setengah). Juri penilai memberikan tanda berupa bendera tanda bunyi.
  4. Untuk jumlah nilai 42 3/4 (empat puluh dua tiga perempat) dapat diberikan langsung oleh juri. Jumlah 43 9empat puluh tiga) dapat diberikan oleh Juri penilai juga. Untuk nilai 43 1/4 dikelas senior dan yunior dapat diberikan langsung oleh juri penilai, sedangkan khusus untuk kelas pemula harus dengan persetujuan 1 koordinator juri. Untuk kelas senior dan yunior nilai 43 1/2 (empat puluh tiga setengah) dapat diberikan oleh juri penilai setelah mendapat persetujuan oleh 1 Koordinator Juri, sedangkan khusus untuk kelas pemula harus dengan persetujuan 2 (dua) koordinator juri. Burung yang dinilai tersebut telah berbunyi sekurang-kurangnya 3 kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan bunyi. Untuk nilai 43 3/4 harus dengan persetujuan minimal 2 koordinator juri dan masing-masing koordinator juri harus mendengarkan burung tersebut berbunyi lengkap dengan sekurang-kurangnya 5 kali berturut-turut tanpa kesalahan dan penurunan kualitas. Untuk nilai 44 dan seterusnya harus dengan persetujuan minimal 3 koordinator juri dan masing-masing koordinator juri harus mendengarkan burung tersebut berbunyi lengkap dengan sekurang-kurangnya 7 jaki berturut-turut tanpa kesalahan dan penurunan kualitas. Penjelasan bendera tanda nilai sebagai berikut :
  5. Untuk jumlah nilai 42 3/4 diberikan tambahan tanda bendera koncer 1 warna.
  6. Untuk jumlah nilai 43 diberikan tambahan tanda bendera koncer 2 warna.
  7. Untuk jumlah nilai 43 1/4 diberikan tambahan tanda bendera koncer 3 warna.
  8. Untuk jumlah nilai 43 1/2 diberikan tambahan tanda bendera koncer 4 warna.
  9. Untuk jumlah nilai 43 3/4 diberikan tambahan bendera koncer 5 warna.
  10. Untuk jumlah nilai 44 diberikan tambahan bendera koncer 6 warna.
  11. Untuk jumlah nilai 44 1/4 diberikan tambahan bendera koncer 6 warna + pentol.
  12. Untuk jumlah nilai 44 1/2 diberikan tambahan tanda bendera 7 warna.
  13. Untuk jumlah nilai 44 3/4 diberikan tambahan tanda bendera 7 warna + pentol.
  14. Untuk jumlah nilai 45 diberikan tambahan tanda bendera 8 warna.
  15. Jumlah nilai 45 (empat puluh lima) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan dan memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan. Berbunyi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) kali berturut-turut tanpa kesalahan atau penurunan kualitas dan melibatkan dewan juri. Disaksikan dan disepakati bersama oleh juri penilai, tiga koordinator juri atau lebih sesuai dengan tingkatan nilai.
  16. Apabila terjadi usulan kenaikan nilai oleh juri penilai dan ternyata tidak disetujui oleh koordinator juri, maka koordinator juri diperbolehkan mencabut bendera tanda usulan dengan disaksikan Dewan Juri dan atau PPL. Selanjutnya apabila burung tersebut dianggap bisa naik nilainya, maka juri penilai berhak mengusulkan kembali.

 

TABEL WARNA BENDERA PENILAIAN

DIRENCANAKAN NILAI KESIMPULAN
BANYAK WARNA MACAM WARNA BANYAK WARNA
Tanda bunyi segitiga/persegi 42-42,5
1 Hijau Koncer 42,75 Satu
2 Hijau, Kuning Koncer 43 Dua
3 Hijau, Kuning, Putih 43,25 Tiga
4 Hijau, Kuning, Putih, Merah 43,5 Empat
5 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru 43,75 Lima
6 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru, Coklat 44 Enam
7 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru, Coklat, Pentol 44,25 Enam + Pentol
8 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru, Coklat, Orange 44,5 Tujuh
9 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru, Coklat, Orange, Pentol 44,75 Tujuh + Pentol
10 Hijau, Kuning, Putih, Merah, Biru, Coklat, Orange, Ungu 45 Delapan
11 Hitam atau Hitam putih segitiga/persegi Usulan kenaikan nilai

 

Keterangan : Bendera Tanda Bunyi

Babak I Bendera Hijau

Babak II Bendera Kuning

Babak III Bendera Putih

Babak IV Bnedera Merah

 

Pasal 29. Personil Pelaksanaan Penilai Lomba :

  1. Juri Penilai
  2. Koordinator Juri
  3. PPL
  4. Dewan Juri
  5. Perumus
  6. Penancap

 

BAB XIII

TATA CARA PERUMUSAN

 

Tata cara perumusan dan perbandingan nilai untuk menentukan urutan kejuaraan dalam lomba-lomba PPDSI diatur sebagai berikut :

  1. Jumlah nilai 2 (dua) babak tertinggi
  2. 1 (satu) nilai cadangan tertinggi
  3. 1 (satu) nilai cadangan berikutnya
  4. Gaya Irama, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan masih terjadi nilai yang sama / draw, maka gaya irama diperbandingkan akumulasi nilainya dalam 4 (empat) babak. Apabila ternyata masih terjadi nilai yang sama, maka mulai diperbandingkan nilai gaya irama dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  5. Dasar suara, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan masih terjadi nilai yang sama / draw, maka dasar suara diperbandingkan akumulasi nilainya dalam 4 (empat) babak. Apabila ternyata masih terjadi nilai yang sama, maka selanjutnya niali dasar suara diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  6. Suara Tengah, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan masih terjadi nilai yang sama / draw, maka selanjutnya suara tengah diperbandingkan akumulasi nilai dalam 4 (empat) babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama lagi, maka dinilai suara tengah diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  7. Suara Ujung, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan masih terjadi nilai yang sama / draw, maka suara ujung diperbandingkan akumulasi nilainya dalam 4 (empat) babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka nilai suara ujung diperbandingkan dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  8. Suara Depan, apabila perbandingan diatas sudah dilakukan dan masih terjadi nilai yang sama / draw, maka suara depan diperbandingkan akumulasi nilainya dalam 4 (empat) babak. Apabila masih terjadi nilai yang sama, maka selanjutnya suara depan diperbandingkan nilainya dari babak 4, babak 3, babak 2, babak 1 secara berurutan.
  9. Apabila semua upaya perbandingan sebagaimana dimaksud diatas dalam BAB ini tetap menghasilkan perbandingan nilai yang sama, maka penentuan peringkat kemenangan dilakukan melalui undian yang disaksikan oleh pemilik burung, wakilnya atau peserta lainnya.

 

BAB XIV

TATA NILAI

 

  1. Suara Depan

 

Yang dimaksud suara depan adalah bagian/komponen dari satu alunan anggung yang terdengar pertama kali pada saat burung derkuku mengeluarkan suara dengan lengkap. Suara depan terdiri dari dua not suara yang menjadi satu kesatuan dan terdengar bergantian. Suara depan memiliki nilai maksimal 9. Contoh suara depan : DEEG-KII, DEEG KHUUK, dan sebagainya. Suara depan yang baik harus memenuhi persyaratan 3 (tiga) unsur, yaitu :

 

  1. Lengkap

Lengkap yaitu adanya 2 (dua) not suara yang terdengar secara bergantian dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Lengkap memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Jelas/Bertekanan

Jelas adalah 2 (dua) not suara tersebut terdengar jelas dan menekan secara bergantian dengan ketukan dan interval beraturan. Jelas/Bertekanan memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Bersih

Bersih yaitu tidak serak/tidak bergetar (tidak ada unsur R/L). Bersih memiliki nilai maksimal.

 

  1. Suara Tengah

 

Suara tengah yaitu bagian atau komponen anggung yang berada diantara dua not, suara depan dan satu not suara ujung. Suara tengah akan terdengar setelah dua not suara depan berbunyi. Suara tengah memiliki nilai maksimal 9.

Contoh suara tengah : KIIUUU, KLIIUUU dan sebagainya. Suara tengah yang baik harus memenuhi persyaratan 3 (tiga) unsur, yaitu :

 

  1. Panjang

Dimaksud panjang karena nada suara yang terdengar mengalami proses marginal (memanjang), sehingga mempengaruhi alunan nada komponen tengah terdengar panjang. Panjang memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Membat

Membat yaitu kelipatan persekutuan suara tengah. Dimaksudkan suara tengah tersebut diawali dengan nada tinggi dan pada bagian akhir suara tengah tersebut diikuti dengan kembalinya ke nada yang tengah. Membat memiliki nilai maksimal 3.

  1. Bersih

 

Bersih berarti bahwa suara tidak bergetar/tidak bergelombang/tidak serak (unsur R/L sedikit). Apabila unsur R/L hanya sampai setengah bagian dari suara tengah maka dianggap bersih. Suara tengah dengan unsur R/L yang terlalu banyak (R/L sampai bagian akhir suara tengah, maka suara tengah tersebut dianggap kotor). Nilai bersih suara tengah maksimal 3.

 

III. Suara Ujung

 

Suara ujung yaitu bagian/komponen yang terdengar pada bagian akhir dari satu alunan anggung burung derkuku yang lengkap (hanya satu not suara). Suara ujung yang maksimal diartikan suara ujung tersebut terdengar panjang bulat, bersih, dan seolah-olah tidak ada habisnya (mbrengengeng/berdema).

Suara ujung memiliki nilai maksimal 9. Suara ujung yang baik harus memenuhi persyaratan 3 unsur, yaitu :

 

  1. Panjang dan Bulat

Panjang dan bulat adalah satu kesatuan unsur dari suara ujung. Disebut panjang karena terdengar adanya proses marginal/proses memanjang. Bulat diartikan suara ujung tersebut utuh (datar, tidak goyang dan tidak menipis). Nilai panjang bulat pada suara ujung maksimal 3.

 

  1. Bersih

Bersih yaitu tidak serak/tidak getar (tidak ada unsur R/L). Bersih memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Bergema

Dimaksud bergema karena terdengar seolah-olah tidak ada habisnya (diakhiri dengan dengung). Dalam bahasa jawa disebut mbrengengeng. Nilai bergema pada suara ujung maksimal 3.

 

  1. Dasar Suara

 

Dasar suara adalah yang merupakan asal mula terbentuknya alunan anggung burung derkuku, sehingga dasar suara menjadi dasar yang sangat mempengaruhi anggung burung derkuku. Dasar suara dinilai terpisah seperti suara depan, tengah dan ujung, akan tetapi nilai dasar suara sangat mempengaruhi nilai setiap unsur dari masing-masing (depan, tengah, ujung). Dasar suara yang baik adalah dasar suara yang seimbang (tidak berlebihan) pada masing-masing unsurnya. Dasar suara memiliki nilai maksimal 9. Dasar suara yang baik harus memenuhi persyaratan 3 unsur, yaitu :

 

  1. Tebal

Tebal (dalam bahasa jawa disebut kandel). Diartikan suara tebal yaitu suara yang bulat utuh (pada berisi/dalam bahasa jawa disebut kempel).

Apabila unsur tebal ini sangat kurang maka akan terdengar ampang. Tebal tidak mempengaruhi besar kecil (volume) suara burung derkuku. Dasar suara memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Kering

Kering (dalam bahasa jawa disebut garing). Diartikan suara kering yaitu suara yang nyaring. Apabila suara unsur kering/suara nyaring yang cukup ditambah dengan suara tebal yang cukup maka suara akan terdengar cukup lantang. Kering memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Bening

Bening diartikan suara yang sangat bersih atau sangat jernih, sehingga mempengaruhi suara burung derkuku menjadi berdengung/bergema. Bening memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Gaya Irama

 

Gaya irama adalah harmonisasi alunan anggung yang lengkap mulai dari suara depan, tengah dan ujung serta bunyi pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Dimaksudkan bahwa gaya irama yang baik adalah jarak inter anggung yang harmonis, jarak antar anggung yang cukup serta kelengkapan suara depan, tengah, ujung yang stabil baik secara terus menerus. Gaya irama juga bisa diartikan harmonisasi anggung secara lengkap dan terus menerus. Gaya irama sangat dipengaruhi ketiga komponen suara depan, suara tengah, dan suara ujung. Untuk memahami dan menilai gaya irama, seorang juri penilai, peserta lomba, pengamat dan empu burung derkuku harus benar-benar mengerti serta dapat menjiwai alunan anggung burung derkuku serta keseluruhan. Apabila salah satu komponen anggung (depan, tengah, ujung) dinilai ada yang tidak maksimal, maka nilai gaya irama tersebut juga tidak bisa maksimal. Gaya irama memiliki nilai maksimal 9.

Gaya irama yang baik harus memenuhi persyaratan 3 unsur, yaitu :

 

  1. Inter Anggung

Inter anggung yang dimaksud adalah rangkuman satu alunan anggung yang lengkap mulai dari suara depan, suara tengah dan suara ujung serta jarak antara suara depan, suara tengah, dan suara ujung. Apabila tiap unsur yaitu suara depan/tengah/ujung) tidak memenuhi kriteria penilaian maksimal. Maka inter anggung tersebut juga tidak memenuhi kriteria penilaian maksimal. Inter anggung memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Antar Anggung

Yang dimaksud antar anggung yaitu keharmonisan secara lengkap tiap anggung yang disertai jarak yang cukup dan harmonis antar anggung pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Antar anggung memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. Stabil

Adalah berbunyi dengan lengkap disertai inter anggung dan antar anggung yang harmonis serta berkesinambungan secara terus menerus. Dimaksudkan bahwa nilai sllara depan, suara tengah dan suara ujung mempengaruhi nihi stabil tersebut. Stabil memiliki nilai maksimal 3.

 

  1. WAKTU PENILAIAN PER BABAK

 

  1. Untuk Lomba Nasional, Lomba Besar dan Lomba Regional penilaian dilaksanakan sebanyak 4 (empat) babak. Agar proses penilaian perbabak bisa maksimal, waktu penilaian perbabak (untuk maksimal 42 gantangan perblok) maka waktu penilaian 30 sampai 45 menit per babak, dengan jeda waktu pergantian babak minimal 5 menit.

 

  1. Untuk LATBER jumlah babak penilaian dan waktu penilaian menyesuaikan kondisi setempat.

 

BAB XV

TATA CARA PENILAIAN

 

  1. SUARA DEPAN

 

  1. Lengkap

Lengkap nilainya (3)

  1. Apabila terkadang tidak lengkap, nilainya dikurangi 1/4.
  2. Apabila tidak lengkap sama sekali nilainya dikurangi 1/2.

 

  1. Jelas

Jelas nilainya (3)

  1. Apabila terkadang tidak jelas / kurang jelas nilainya dikurangi 1/4.
  2. Apabila tidak jelas terus-menurus / sangat tidak jelas nilainya dikurangi 1/2.
  3. Dan apabila suara depannya tidak lengkap berarti suara depannya praktis kurang jelas.

 

  1. Bersih

Bersih nilainya (3)

  1. Apabila suara depannya agak kotor / terkadang kotor dikurangi 1/4
  2. Apabila sangat kotor secara terus menerus, dikurangi 1/2

 

Keterangan :

  1. Lengkap adanya 2 (dua) not / ketukan pada suara depan (deg dan kuu)
  2. Jelas, berarti :
  3. Adanya tekanan bunyi pada not suara depan dengan jelas.
  4. Apabila suara depannya tidak lengkap berarti suara depan praktis kurang jelas.
  5. Adanya perbedaan nada dari not pertama dan not kedua pada suara depan.
  6. Adanya jarak / interval yang cukup antara not pertama dan not kedua.
  7. Bersih, artinya suaranya tidak kotor, tidak bertegar dan tidak bergelombang (tidak ada unsur R dan L)

 

  1. SUARA TENGAH

 

  1. Panjang

Panjang nilainya (3)

  1. Apabila sedikit kurang panjang nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila tidak panjang nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Membat

Membat nilainya (3)

  1. Apabila kurang membat nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila tidak membat sama sekali nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Bersih

Bersih nilainya (3)

  1. Apabila kurang bersih nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila tidak bersih / kotor nilainya dikurangi 1/2

 

Keterangan :

  1. Dimaksud panjang karena nada suara yang terdengar mengalami proses marginal, yaitu adanya peningkatan nada suara yang langsung mempengaruhi suara tengah.

Ketentuan panjang yaitu diperkirakan sama seperti sepanjang kita menghela nafas.

  1. Membat, yaitu kelipatan persekutuan suara tengah, dimaksudkan suara tengah tersebut diawali dengan nada tinggi dan pada bagian akhir suara tengah tersebut diikuti dengan kembalinya ke nada yang rendah.
  2. Dimaksud bersih apabila getar atau gelombang tidak melebihi bagian tengah dari suara tengah itu sendiri.
  3. Dimaksud kurang bersih apabila getar atau gelombang tidak melebihi bagian tengah suara tengah tersebut. Apabila sampai bagian akhir maka disebut kotor, getar, gelombang.

 

  • SUARA UJUNG

 

  1. Panjang Bulat

Panjang bulat nilainya (3)

  1. Apabila kurang panjang sedikit atau kurang bulat nilainya dikurangi 1/4
  2. Apabila tidak panjang, nilainya dikurangi 1/2
  3. Apabila panjang akan tetapi tidak bulat, nilainya dikurangi 1/4
  4. Apabila kurang panjang, meskipun bulat, nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Bersih

Bersih nilainya (3)

  1. Apabila kurang bersih nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila tidak bersih / kotor nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Bergema

Bergema nilainya (3)

  1. Apabila suara ujungnya krang bergema nilainya dikurangi 1/4
  2. Apabila sarna sekali tidak bergema maka nilainya dikurangi 1/2

 

Keterangan :

  1. Dimaksud bulat apabila suara ujung tidak bergelombang atau goyang
  2. Dimaksud panjang karena nada suara yang terdengar mengalami proses marginal, yaitu adanya peningkatan nada suara yang langsung mempengarui suara ujung.
  3. Bersih, artinya suaranya tidak kotor, tidak bergetar dan tidak bergelombang (tidak ada unsur R dan L)
  4. Bergema berarti terdengar suaranya brengengeng atau suaranya diakhiri dengan NG (diibaratkan dengan dengung)

 

  1. GAYA IRAMA

 

  1. Intern Anggung

Intern Anggung nilainya (3)

  1. Apabila spasi / jarak antara angkatan ke tengah dan tengah keujung kurang senggang maka nilainya dikurang 1/4
  2. Apabila tidak senggang nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Antar anggung

Antar anggung nilainya (3)

  1. Apabila spasi / jarak antara suara pertama, kedua dan seterusnya kurang senggang maka nilainya dikurang 1/4
  2. Apabila tidak senggang nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Stabil

Stabil nilainya (3)

  1. Apabila kurang stabil maka nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila tidak stabil maka nilainya dikurangi 1/2

 

Catatan :

  1. Yang dimaksud dengan Intern Anggung yaiut jarak dari setiap komponen anggung alunan yang lengkap, yakni antara depan dengan tengah dan tengah dengan ujung.
  2. Antar anggung, yaitu adanya jarak alunan anggung secara lengkap, yang pertama kemudian dilanjutkan alunan anggung kedua, ketiga dan seterusnya
  3. Stabil yaitu apabila alunan anggungan lengkap, interval dan irama berbunyi secara beraturan serta berkesinambungan.
  4. Dapat disimpulkan apabila alunan anggunganyaberturut-turut mengeluarkan suara terbaiknya, maka nilainya (3).

 

  1. DASAR SUARA

 

  1. Tebal / Kandel (Jawa)

Tebal nilainya (3)

  1. Apabila suaranya kurang tebal maka nilainya dikurangi 1/4
  2. Apabila suaranya tidak tebal maka nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Kering / garing (Jawa)

Kering nilainya (3)

  1. Apabila suaranya kurang kering maka nilainya dikurangi 1/4 dan
  2. Apabila suaranya tidak kering maka nilainya dikurangi 1/2

 

  1. Bergema / tembus / bening (Jawa)
  2. Apabila alunan anggungnya kurang ada dengungnya, nilainya dikurangi 1/4
  3. Apabila alunan anggungnya tidak ada dengungnya (ng), nilainya dikurangi 1/2

 

Keterangan :

  1. Tebal berarti suaranya terdengar padat dan tidak pecah.
  2. Kering berarti suarnya kuwung 9Jawa) atau terdengar jelas (diibaratkan seperti daun kering yang diremas)
  3. Yang dimaksud dengan bergema/tembus/bening berarti suara burung tersebut ada gemanya dan suaranya tembus terdengar jauh, atau dari jarak 3 (tiga) gantangan masih terdengar.
  4. Unsur Tebal tidak mempengaruhi besar dan kecilnya (volume) suara burung.

BAB XVI

SIKAP DAN PERILAKU PETUGAS LAPANGAN

 

  1. JURI PENILAI
  • Selalu bersikap sopan dalam menjalankan tugas, berwibawa, jujur, dan bertanggung jawab
  • Penuh rasa percaya diri dan mampu berkonsentrasi secara baik dalam mengarahkan indera penglihatan, pendengaran serta pemikiran akar dapat memberikan penilaian secara cepat dan benar.
  • Dapat menangkap suara burung yang akan dinilai baik jarak dekat, sedang maupun dari jarak yang cukup jauh dengan penuh rasa percaya diri dan tepat pada sasaran.
  • Mampu mengantisipasi perubahan suara / anggungnya burung yang telah dinilai dan secara bijaksana menentukan nilai dengan tepat dan benar.
  • Apabila dijumpai ada burung yang suara anggungnya menonjol diantara burung-burung yang lain, juri harus secepatnya melapor kepada koordinator juri.
  • Jangan mengajukan usul kepada koordinator apabila usulan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan.
  • Berusaha selalu menjaga kehormatan sesama juri dalam kaitannya dengan tugas penjurian yang dipercayakan.
  • Hak juri menilai burung sampai dengan nilai 43 (empat putuh tiga) dan apabila dipandang bisa lebih, kemudian diusulkan kepada salah satu koordinator terdekat.

 

  1. KOORDINATOR JURI
  • Hal koordinator menilai burung diatas 43 dengan konsultasi sesama koordinator dan disampaikan pada juri untuk dicatat.
  • Hak juri untuk menilai burung sampai dengan 43 dan apabila dipandang bisa lebih, kemudian diusulkan kepada salah satu koordinator terdekat.
  • Juri mengusulkan burung pada galangan nomer tertentu pantas dinaikan nilai kepada salah seorang koordinator, apabila usulan disetujui koncer dicabut oleh koordinator sambil mengangkat tangan dan juri langsung mencatat kemudian mengganti koncer diatasnya.
  • Mampu mengevaluasi usulan juri serta secara bijaksana dan bertanggung jawab menentapkan keputusan atas dasar kebenaran, keadilan dan kejujuran.
  • Apabila terjadi usulan kenaikan nilai oleh juri penilai dan ternyata tidak disetujui oleh koordinator juri, maka koordinator juri diperbolehkan mencabut bendera tanda usulan dengan di saksikan dewan juri dan atau PPL. Selanjutnya apabila burung tersebut bisa naik nilainya, maka juri penilaian berhak mengusulkan kembali.

 

  1. DEWAN JURI DAN PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN LOMBA (PPL)
  • Mempertanggung jawabkan seluruh proses dan hasil penilaian yang dipimpinnya baik kepada peserta, panitia, penyelenggara maupun induk organisasi PPDSI.
  • Atas dasar musyawarah, mufakat dari segenap unsur petugas penilaian yang dipimpinnya yang dilandasi kebenaraan, kejujuran dan rasa tanggung jawab baik kepada peserta, pelaksanaan / penyelenggaraan lomba, organisasi PPDSI dan PPL menetapkan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Dewan juri atau pun PPL diperbolehkan masuk didalam arena lomba untuk keperluan kesaksian dan pengawasan proses penilaian lomba tersebut.

 

  1. PERUMUS
  • Mempertanggung jawabkan hasil perumusan
  • Jujur
  • Melaporkan hasil perumusan kepada PPL sebelum diumumkan kepada peserta lomba

 

  1. PENANCAP
  • Selalu mengikuti langkah juri
  • Ikut meningkatkan kepada juri penilai tentang burung-burung yang berbunyi yang belum mendapat bendera tanda bunyi.

 

 

BAB XVII

PEMBAGIAN KELAS DAN PERATURAN LOMBA

 

  1. KELAS YANG DILOMBAKAN

 

  1. KELAS SENIOR

Kelas Senior adalah kelas bebas yang tidak diberikan batasan-batasan nilai. Kelas Senior merupakan kelas paling tinggi dan bergengsi dalam lomba-lomba yang diselenggarakan oleh organisasi PPDSI.

 

  1. KELAS YUNIOR

Kelas Yunior adalah kelas yang bobotnya berada dibawah kelas senior dan merupakan kelas yang memiliki batasan nilai di dalam lomba-lomba PPDSI. Batsan dan peraturan Kelas Yunior sebagai berikut :

  1. Burung yang diperbolehkan mengikuti kelas yunior maksimal mendapatkan jumlah nilai 43,75 (empat puluh tiga koma tujuh puluh lima) atau maksimal mendapatkan tanda bendera 5 (lima) warna.
  2. Apabila di dalam kelas yunior terdapat burung yang mendapatkan jumlah nilai lebih dari 43,75 (empat puluh tiga koma tujuh puluh lima) maka nilai burung tersebut langsung dinaikkan ke dalam perangkingan kejuaraan di kelas senior (sebagai peringatan karena burung tersebut diikutsertakan dalam kelas yang tidak sesuai). Pemindahan nilai burung tersebut dengan disaksikan oleh Dewan Juri dan atau PPL pada saat itu.
  3. Burung yang telah/pernah diikutsertakan dalam kelas yunior dan dianggap tidak sesuai dengan kelasnya oleh Dewan Juri dan atau PPL, maka diwajibkan untuk mengikutsertakan burung tersebut di kelas senior dalam lomba-lomba PPDSI yang selanjutnya. Apabila burung tersebut tetap diikutsertakan dikelas yunior maka burung tersebut akan didiskualifikasi.

 

  1. KELAS PEMULA

Kelas Pemula adalah kelas yang bobotnya berada dibawah kelas senior dan kelas yunior serta merupakan kelas yang memiliki batasan nilai di dalam lomba-lomba PPDSI. Batasan dan peraturan Kelas Pemula sebagai berikut :

  1. Burung yang diperbolehkan mengikuti kelas pemula maksimal mendapatkan jumlah nilai 43,5 (empat puluh tiga koma lima) atau maksimal mendapatkan tanda bendera 4 (empat) warna.
  2. Apabila di dalam kelas pemula terdapat burung yang mendapatkan jumlah nilai lebih dari 43,5 (empat puluh tiga koma lima) maka nilai burung tersebut langsung dinaikkan ke dalam perangkingan kejuaraan di kelas yunior bahkan di kelas senior sesuai dengan nilai di kelas masing-masing (sebagai peringatan karena burung tersebut diikutsertakan dalam kelas yang tidak sesuai). Pemindahan nilai burung tersebut dengan disaksikan oleh Dewan Juri dan atau PPL pada saat itu.
  3. Burung yang telah/pernah diikutsertakan dalam kelas pemula dan dianggap tidak sesuai dengan kelasnya oleh Dewan Juri dan atau PPL, maka diwajibkan untuk mengikutsertakan burung tersebut di kelas yunior atau senior sesuai dengan kualitasnya dalam lomba-lomba PPDSI yang selanjutnya. Apabila burung tersebut tetap diikutsertakan di kelas pemula maka burung tersebut akan didiskualifikasi.

 

  1. TATA TERTIB LOMBA DAN SANKSI PESERTA

 

  1. TATA TERTIB LOMBA
  2. Burung yang berhak mengikuti lomba-lomba PPDSI wajib menggunakan ring pendamping atau telah diregistrasi oleh PPDSI.
  3. Peserta adalah anggota PPDSI yang membayar uang pendaftaran lomba sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
  4. Peserta wajib mengisi dan menyerahkan data lengkap burung kepada panitia yang tertugas sebelum lomba dimulai.
  5. Panitia pelaksana lomba sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan ring pada burung-burung yang dilombakan.
  6. Peserta wajib mengikutsertakan burung miliknya pada kelas yang sesuai dengan kualitas burungnya.
  7. Peserta wajib menjaga ketenangan lomba, keamanan lomba serta ketertiban lomba.
  8. Peserta tidak diperbolehkan memanggil nama juri selama proses penilaian lomba berlangsung.
  9. Peserta tidak diperbolehkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas/kasar dan ancaman kepada juri ataupun panitia yang bertugas.
  10. Peserta tidak diperbolehkan melakukan tidakan kekerasan fisik terhadap juri ataupun panitia yang bertugas.
  11. Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

  1. SANKSI PESERTA
  2. Peserta yang dianggap tidak mematuhi tata tertib lomba oleh Panitia Pelaksana maka akan diperingatkan oleh panitia pelaksana, bahkan dapat dikarenakan sanksi diskualifikasi terhadap burung miliknya yang diikutsertakan dalam lomba pada saat itu.
  3. Untuk peserta yang melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap juri dan atau panitia pelaksana, maka pengurus PPDSI berhak memberikan sanksi skorsing tidak diperbolehkan mengikuti lomba-lomba PPDSI secara permanen.
  4. Pengurus PPDSI berhak memberhentikan keanggotaan seseorang untuk sementara bahkan memberhentikan keanggotaan seseorang secara permanen terhadap peserta yang dianggap melakukan pelanggaran tata tertib lomba PPDSI.
  5. Burung yang tidak memakai ring pendamping atau belum diregistrasi oleh PPDSI, tidak masuk dalam perangkingan kejuaraan lomba PPDSI.

 

BAB XVIII

PENUTUP

 

  1. Tata cara lomba dan penjurian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum termuat dalam tata cara ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh pengurus PPDSI pusat.

 

 

 

Yogyakarta, 13 Januari 2019

 

Ketua Umum PPDSI Ketua Majelis Sidang Munas PPDSI

Masa Bhakti 2018-2021

 

 

 

(Muhammad Makrus, SE) (Kuncoro Budi Santoso)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN PETERNAKAN

 

PENDAHULUAN

 

Mengingat bahwa untuk menjalankan organisasi PPDSI membutuhkan penganggaran keuangan dan ketertiban peternak derkuku serta pelindungan terhadap para peternak PPDSI, maka ditetapkan pedoman peternakan PPDSI. Berikut dijelaskan seperti dibawah ini.

 

BAB I

PENDAFTARAN PETERNAKAN DERKUKU

 

  1. Syarat untuk menjadi peternak PPDSI :
  2. Telah terdaftar menjadi anggota PPDSI
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pasang burung derkuku
  4. Membayar uang pendaftaran nama farm sebesar Rp. 50.000,-
  5. Membayar iuran tahunan peternak sebesar Rp. 100.000,-
  6. Sanggup mematuhi semua aturan PPDSI
  7. Mengisi formulir pendaftaran peternak

 

  1. Hak dan kewajiban peternak
  2. Hak seorang peternak
  3. Mendapatkan plakat farm bukti telah terdaftar di PPDSI.
  4. Berhak mengikuti seminar-seminar bidang peternakan yang diselenggarakan oleh PPDSI
  5. Berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh PPDSI untuk bidang peternakan

 

 

  1. Kewajiban seorang peternak
  2. Membayar iuran tahunan peternak
  3. Mematuhi semua aturan PPDSI
  4. Menjadi hubungan baik antara sesama peternak PPDSI
  5. Meningkatkan dan mengembangkan PPDSI, khususnya pada bidang peternakan
  6. Iuran tahunan peternak / daftar ulang nam farm selambat-lambatnya dibayarkan tanggal 1 Maret setiap tahunnya
  7. Menunjukan kartu tanda anggota yang masih berlaku pada saat melakukan transaksi / pelaporan hasil ternaknya

 

BAB II

PERATURAN PEMBIAKAN / PETERNAKAN

 

  1. PENGGUNAAN RING PENDAMPING PPDSI
  2. Peternakan PPDSI diwajibkan menggunakan ring pendamping resmi yang dikeluarkan oleh PPDSI untuk dipasangkan pada hasil ternaknya.
  3. Ring pendamping PPDSI dikeluarkan oleh PPDSI pusat dan didistribusikan oleh Pengda PPDSI masing-masing tempat peternak berdomisili.
  4. Harga 1 (satu) ring pendamping PPDSI Rp. 4.000,-
  5. Peternak dapat membeli ring pendamping PPDSI di sekretariat Pengda masing-masing tempat peternak berdomisili.
  6. Kode ring pendamping ditentukan sebagai berikut :
  7. Daerah Istimewa Yogyakarta = PPDSI DIY
  8. Jawa Tengah = PPDSI JTG
  9. DKI Jakarta = PPDSI DKI
  10. Jawa Timur = PPDSI JTM
  11. Untuk daerah yang belum memiliki Pengda PPDSI, maka peternak bisa terdaftar di Pengda terdekat.

 

  1. PEMASANGAN RING PENDAMPING PPDSI
  2. Ring pendamping dipasangkan dibawah ring farm masing-masing dalam 1 (satu) kaki.
  3. Apabila terjadi kesalahan pemasangan ring pendamping, maka peternak wajib membawa burung tersebut dan melaporkan kepada pengurus daerah PPDSI setempat maksimal saat burung berusia 2 bulan dan dikenakan biaya legistrasi sebesar Rp. 10.000,- per ekor.
  4. Apabila terjadi kelalaian tidak terpasangnya ring pendamping PPDSI, maka burung tersebut wajib di registrasikan supaya bisa mengikuti lomba-lomba PPDSI.
  5. Ring pendamping PPDSI mulai diberlakukan untuk burung tetasan 1 Maret 2019.
  6. Burung tetasan sebelum 1 Maret 2019 wajib di registrasikan terlebih dahulu untuk dapat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh PPDSI.

 

  • REGISTRASI BURUNG TANPA RING PENDAMPING RESMI PPDSI
  1. Burung tetasan / yang menetas sebelum 1 Maret 2019 wajib diregistrasikan di PPDSI paling lambat 30 April 2019. dapat dilakukan di Pengda masing-masing tempat pemilik burung berdomisili. Dengan biaya registrasi sebesar Rp. 10.000,- per ekor.
  2. Mulai 1 Mei 2019 biaya registrasi ditentukan sebesar Rp 1.000.000,- per ekor.
  3. Untuk pelaporan burung yang salah / terbalik pemasangan ring pendampingnya dan maksimal umur 2 bulan ditentukan biaya sebesar Rp. 10.000,-. Dan apabila pelaporan burung dilakukan telah lebih dari umur 2 bulan maka dikenakan biaya registrasi sebesar Rp 1.000.000,-.
  4. Pemilik burung mendapatkan kartu tanda registrasi dari pengurus PPDSI setelah melakukan registrasi tersebut.
  5. Kartu tanda registrasi berlaku selama burung tersebut masih hidup.

 

BAB XVIII

PENUTUP

 

  1. Tata cara dan peraturan peternakan ini mulai berlaku mulai 1 Maret 2019.
  2. Hal-hal yang belum termuat dalam tata cara ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh pengurus PPDSI pusat.

 

 

 

 

 

Yogyakarta, 13 Januari 2019

 

Ketua Umum PPDSI Ketua Majelis Sidang Munas PPDSI

Masa Bhakti 2018-2021

 

 

 

(Muhammad Makrus, SE) (Kuncoro Budi Santoso)